Soal Kabinet Bayangan Era Prabowo, Mahfud MD: Tak Dikenal Secara Konstitusi, Tapi Tidak Dilarang
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Pembentukan Kabinet Bayangan (shadow cabinet) menjadi sorotan dari Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, kabinet tersebut menjadi sebuah fenomena untuk yang muncul dalam masa pemerintahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, konsep tersebut memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan tanah air, namun bukan berarti bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai keberadaan kabinet bayangan dapat menjadi salah satu bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan dari Prabowo.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Bisa Diselesaikan Sendiri, Selesaikan...Jangan Sedikit-sedikit ke Solo
"Meskipun secara konstitusional tidak dikenal, tapi juga tidak dilarang. Ini adalah improvisasi dalam gerakan politik yang bagus untuk memberikan kritik konstruktif berbasis data dan fakta lapangan," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (3/8/2026).
Mahfud menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan tanah air menganut sistem presidensial sehingga konsep kabinet bayangan seperti yang lazim ditemukan di negara dengan sistem parlementer memang tidak diatur dalam konstitusi.
Meski demikian, menurut pakar hukum tata negara tersebut, inisiatif yang dilakukan kalangan akademisi tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Adapun Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan bahwa gagasan pembentukan kabinet bayangan lahir dari kegelisahan para akademisi terhadap arah praktik ketatanegaraan tanah air yang dinilai mulai menunjukkan karakter sistem parlementer.
"Awal mulanya dari keresahan kita yang belajar hukum tata negara. Kok sistem presidensial aroma parlementernya mulai kental terasa," ujar Feri.
Ia menjelaskan, kabinet bayangan yang dibentuk terdiri atas 15 orang dengan pendekatan zaken kabinet, yakni penempatan anggota berdasarkan keahlian masing-masing.
Menurut Feri, jumlah anggota sengaja dibatasi agar organisasi tetap ramping dan efektif, berbeda dengan struktur kabinet pemerintahan yang dinilainya semakin besar.
Menariknya, kelompok tersebut juga tidak menunjuk seorang figur sebagai presiden bayangan. Keputusan itu diambil untuk menghindari polemik politik sekaligus menegaskan bahwa tujuan mereka bukan membangun pemerintahan tandingan.
Baca Juga: Kepuasan Publik Turun, Akarnya Ada di Kabinet Prabowo: Presiden Lari Kencang, Menteri Kerja Seadanya
"Logika kabinet bayangan kan harus ada pemimpin, tapi kita tidak pilih karena satu, akan kontroversial. Kesannya kita sedang mendaulat presiden tersebut. Kedua, kita mau Pak Prabowo bekerja dengan baik," tutur Feri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: