Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Pemerintah Mau Cari Uang Banyak, tapi Merusak Sistem Hukum

Mahfud MD: Pemerintah Mau Cari Uang Banyak, tapi Merusak Sistem Hukum Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait instrumen utang khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Menurutnya, upaya pemerintah mencari sumber pembiayaan baru tidak menjadi persoalan, tetapi regulasi yang mengatur instrumen tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem hukum.

"Saya heran tuh pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum," kata Mahfud dalam kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo beberapa waktu lalu.

Ia kemudian menyoroti ketentuan yang disebut memberikan perlindungan hukum sangat luas kepada pemegang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghambat penelusuran aset hingga proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Seperti Mau Bubarin Negara Ini dari Caranya Memimpin

"Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset, lah nggak tahu ini siapa yang main, orang gila mana yang masuk ke sini?" ucap dia.

Mahfud juga mengklaim terdapat ketentuan yang membuat kepemilikan instrumen investasi tersebut tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan maupun alat bukti di pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

"Dijelaskan bahwa milik Patriot Bond ini tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, baik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman-aman aja. Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya, lalu beli Patriot Bond, nggak bisa diusut," ujar Mahfud.

Diketahui, polemik mengenai Patriot Bond kini telah masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Baca Juga: Eks Wamenkumham Bongkar 'Jalan Mulus' Memecat Gibran, Kuncinya...

Menurut koalisi, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, gugatan perdata, hingga pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Koalisi juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan tim ahli hukum untuk mempertahankan kebijakan Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi.

"Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” kata Purbaya, dikutip dari Antara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri