Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prof Gayus: Sidang Pidana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Mentok, Pembuktiannya Harus Lewat PTUN

Prof Gayus: Sidang Pidana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Mentok, Pembuktiannya Harus Lewat PTUN Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun menilai penyelesaian polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui jalur pidana tidak akan menjawab persoalan pokok. Menurutnya, pembuktian keabsahan ijazah justru menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Prof Gayus menjelaskan perkara yang berkaitan dengan keaslian dokumen negara, termasuk ijazah yang diterbitkan lembaga pendidikan dan disahkan pemerintah, merupakan objek sengketa administrasi negara. Karena itu, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui PTUN.

"Dengan demikian, penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui pengadilan pidana akan menemui jalan buntu," kata Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/8/2026).

Mantan Hakim Agung RI periode 2011-2018 itu mengatakan pengadilan pidana hanya berfokus pada perbuatan seseorang dalam membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu. Sementara persoalan sah atau tidaknya dokumen administrasi bukan menjadi ruang lingkup pengadilan pidana.

"Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN," ujarnya.

Menurut Gayus, apabila terdapat gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berkaitan dengan proses penerbitan ijazah, maka PTUN memiliki kewenangan penuh untuk mengujinya.

Dalam proses tersebut, hakim PTUN akan menilai apakah seluruh tahapan administrasi, mulai dari proses perkuliahan, ujian, yudisium, hingga penetapan kelulusan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum administrasi.

Selain itu, PTUN juga dapat memeriksa apakah pejabat yang menerbitkan dokumen memiliki kewenangan serta apakah terdapat cacat prosedur, substansi, maupun administrasi dalam penerbitan ijazah tersebut.

"Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak," jelas Gayus.

Baca Juga: Sindir Jokowi, Ray: Wali Kota, Gubernur, 10 Tahun Presiden Ternyata Tak Cukup, Kini Jadi Raja

Ia menambahkan, pengujian di PTUN dilakukan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pernyataan Gayus muncul setelah PTUN Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah dan data akademik Joko Widodo kepada publik.

Majelis hakim melalui putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menguatkan putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama