Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Kebanjiran 57 Ribu Aduan, Fintech Jadi yang Paling Banyak Dilaporkan

OJK Kebanjiran 57 Ribu Aduan, Fintech Jadi yang Paling Banyak Dilaporkan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 57.366 pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan sepanjang 1 Januari hingga 13 Juli 2026. Industri teknologi finansial (fintech) menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan, disusul perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pengaduan dari sektor fintech mencapai hampir separuh dari total laporan yang diterima regulator.

"Dari jumlah pengaduan tersebut, 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri finansial teknologi, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya," ujar Dicky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).

Besarnya jumlah pengaduan tersebut diikuti dengan langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK telah menjatuhkan 80 surat peringatan tertulis kepada 59 PUJK. Selain itu, regulator mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

OJK juga mencatat adanya pemulihan kerugian bagi konsumen sebagai bagian dari upaya pelindungan masyarakat.

Sebanyak 137 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74.

"Terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp73,36 miliar, USD32.500, dan Singapore Dollar sebesar 88,74 SGD," kata Dicky.

Di sisi lain, OJK juga menindak PUJK yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Hingga 30 Juli 2026, regulator mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp570 jutakepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri (self assessment) tahun 2025 meski telah diberikan teguran.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran," ujar Dicky.

Baca Juga: Industri Fintech Indonesia Naik Kelas, AFTECH Soroti Lima Transisi Utama

Baca Juga: AFTECH Sebut Implementasi Universal Banking UU P2SK Bakal Dongkrak Standar Kepatuhan Fintech

Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) apabila mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri