Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekspor Tertahan Gegara LTJ, BAI Kembali Kirim 15 Kontainer Alumina Besok

Ekspor Tertahan Gegara LTJ, BAI Kembali Kirim 15 Kontainer Alumina Besok Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Produksi PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Dindin Rajidin, mengungkapkan perusahaan menjadi salah satu pihak yang terdampak tertahannya ekspor produk olahan logam akibat belum bakunya aturan terkait kandungan logam tanah jarang (LTJ).

Dindin menyebut sebanyak 15 kontainer alumina milik perseroan sempat tertahan saat akan dikirim ke pasar luar negeri. Akibat kondisi tersebut, kontainer yang berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, akhirnya ditarik kembali ke lokasi perusahaan.

“Kemarin volume yang tertahan sekitar 15 kontainer. Jadi kita masih ada 15 kontainer di (Pelabuhan) Dwikora yang tertahan, terus kita ambil kembali karena kan daripada stay di sana gitu, kita bawa balik ke site,” ucapnya dalam gelaran HIPMI di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Dindin, jumlah alumina yang terdampak mencapai sekitar 300 ton. Namun, dirinya tidak merinci negara tujuan ekspor komoditas tersebut.

Setelah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan kepastian terkait penyelesaian kendala ekspor, BAI kembali mengirimkan kontainer tersebut untuk proses ekspor.

“Tapi setelah ada pengumuman dari KSP bahwa kita bisa ekspor kembali, kita sudah kirim kembali ke Dwikora ... Sekitar 300 ton ya itu,” jabarnya.

Dindin mengatakan, setelah proses harmonisasi aturan selesai, pemerintah akan menggelar seremoni pemulihan ekspor produk logam olahan Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).

“Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko [Perekonomian] yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali,” kata Dindin.

PT BAI merupakan perusahaan joint venture antara dua anggota holding pertambangan MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Perusahaan tersebut mengelola proyek strategis Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kadin Proyeksi Ekspor Nikel RI Susut 5 Juta Ton Imbas Pemangkasan RKAB

Baca Juga: Pelat Timah Bebas Pajak Masuk RI Bikin Industri Domestik Terjepit

Proyek SGAR terbagi dalam dua fase dengan masing-masing kapasitas produksi sebesar 1 juta ton alumina. SGAR Fase 1 yang menelan investasi sekitar Rp16 triliun telah resmi beroperasi. Sementara itu, SGAR Fase 2 baru memasuki tahap awal pembangunan melalui proses groundbreaking, bersamaan dengan pembangunan smelter aluminium dan fasilitas pembangkit listrik pendukung.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penataan tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ menyusul persoalan kandungan mineral ikutan dalam sejumlah komoditas ekspor.

Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan lebih dari 100 kapal sempat mengalami penundaan akibat adanya perbedaan interpretasi mengenai kandungan LTJ dalam komoditas tambang yang akan diekspor.

Dudung menjelaskan larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara kandungan LTJ yang muncul sebagai mineral ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan.

“Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, KSP menyatakan sebanyak 85 laporan surveyor (LS) ekspor komoditas olahan tambang telah diterbitkan.

Sebagian besar laporan surveyor yang sebelumnya tertunda berasal dari eksportir komoditas seperti alumina, katoda tembaga, serta produk turunan nikel.

KSP juga menyebut PT Sucofindo (Persero) telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Selama kandungan tersebut masih berada dalam batas yang ditetapkan, proses ekspor tetap dapat dilakukan.

"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkap Kepala KSP Dudung Abdurachman, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma mencatat sebanyak 120 laporan surveyor ekspor komoditas logam sebelumnya sempat tertahan.

Menurut Arif, laporan surveyor tersebut berasal dari berbagai komoditas hasil operasional pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alumina dengan kode HS 28182000 (aluminium oksida) sepanjang 2025 mencapai 5,27 juta ton.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra