Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudaryono Terus Bersih-Bersih, 66 Kepala Dapur MBG Diberhentikan Tidak Hormat

Sudaryono Terus Bersih-Bersih, 66 Kepala Dapur MBG Diberhentikan Tidak Hormat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Jumat, BGN telah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala dapur MBG.

Sudaryono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan terhadap kepala dapur yang terbukti melakukan berbagai tindakan indisipliner. Salah satunya adalah tidak berada di lokasi dapur MBG selama lebih dari 10 hari secara berturut-turut.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur MBG, sebanyak 66 kasus dalam proses, jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Selain persoalan ketidakhadiran, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, termasuk kasus phishing, dugaan penipuan, hingga keterlibatan dalam judi online.

Menurut Sudaryono, tindakan tegas tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga disiplin sekaligus memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG. Sebanyak 66 kepala dapur tersebut telah diproses untuk diberhentikan sebagai ASN PPPK dan prosesnya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami sudah proses 66 kepala dapur, sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal," ujarnya.

Di luar 66 kepala dapur yang diproses pemberhentian tidak hormat, BGN masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 SPPI. Pembinaan tersebut antara lain berkaitan dengan konflik antara mitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini mengelola pendistribusian MBG.

Dengan demikian, total terdapat 117 kepala dapur MBG yang telah masuk dalam proses pemberhentian maupun pembinaan.

Sudaryono menyebut, 117 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 29 kasus berada di Jawa Barat, 19 kasus di Jakarta dan Banten, 12 kasus di Jawa Tengah, 27 kasus di Jawa Timur, 21 kasus di Sumatera, sembilan kasus di Kalimantan, empat kasus di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya.

Ia menegaskan, pelanggaran disiplin dan ketidakhadiran menjadi salah satu dasar tindakan terhadap para kepala dapur. Selain itu, kasus keracunan MBG yang berulang juga menjadi alasan BGN memproses pemberhentian tidak hormat terhadap kepala dapur yang melakukan pelanggaran.

"Mereka semua kami berhentikan karena tindakan indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan MBG yang berulang," tuturnya.

Ketegasan BGN tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi. Sudaryono juga memerintahkan seluruh jajaran yang bekerja di dapur MBG untuk memperkuat pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas program.

Ia meminta seluruh karyawan, pegawai, dan relawan yang bekerja di dapur menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) agar mengetahui kondisi kesehatan masing-masing.

Baca Juga: BGN Ungkap Dugaan Penyebab 219 Siswa Keracunan MBG di Jayapura, Ini Sebabnya

Selain itu, sebelum memulai pekerjaan, seluruh personel dapur diwajibkan menjalani pemeriksaan awal, termasuk pengecekan suhu tubuh serta kondisi kesehatan seperti diare dan sakit perut.

"Kami juga sudah memerintahkan ke seluruh dapur sebelum memulai pekerjaan. Seluruh karyawan, pegawai, relawan, harus dicek suhunya, ditanya apakah ada diare, sakit perut, dan lain-lain," kata Sudaryono.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya menindak pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap personel yang terlibat langsung dalam operasional dapur MBG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat