Pihak Yaqut Merasa Pembagian Kuota 50-50 Tidak Melanggar Hukum, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Melissa menilai persoalan pengelolaan kuota haji tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, pemerintah juga menghadapi persoalan dalam menyerap kuota haji reguler yang tersedia.
"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," kata Melissa dalam keterangan kepada media, Senin (10/08/2026).
Menurut Melissa, persoalan lainnya adalah keterbatasan waktu dalam mengelola kuota tambahan. Ia menjelaskan, kuota tambahan baru tersedia ketika proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan.
Karena itu, ia menilai tidak seluruh persoalan teknis dalam pengelolaan kuota dapat dibebankan kepada menteri.
"Sehingga kalau dikatakan bahwa semua komponen-komponen itu menjadi tanggung jawab menteri, padahal kalau dilihat dari dakwaan itu semuanya ada di domain teknis," ujarnya.
Melissa juga menyoroti perubahan sistem Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut dia, perubahan sistem merupakan persoalan teknis yang berada pada ranah pelaksanaan.
"Bahkan siapa yang mengubah sistem Siskohat itu teknis, terlalu teknis," katanya.
Melissa juga membantah anggapan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melanggar hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan menteri dan diambil dengan mempertimbangkan pembiayaan serta keselamatan jemaah.
Ia mengatakan apabila pembagian kuota menggunakan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, pagu pembiayaan dinilai tidak akan mencukupi.
"Pertama, kalau memang dilaksanakan dengan skema 928 (yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus), pagu pembiayaan tidak akan bisa segitu," kata Melissa.
Selain persoalan pembiayaan, ia menilai aspek keselamatan jemaah juga harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan kuota haji.
"Kedua, jemaah keselamatannya tidak bisa terjamin. Balik lagi, ruh dari undang-undang itu seharusnya pembinaan, pelayanan, dan keselamatan jemaah," ujarnya.
Melissa mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Menurut Melissa, pihaknya kemudian mendapat penjelasan bahwa BPK tidak menghitung kerugian keuangan negara dalam persoalan tersebut, melainkan melihatnya sebagai dampak sosial.
"Kami tanya, di mana kerugian keuangan negaranya? BPK menjawab, 'Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial'," kata Melissa.
Pernyataan tersebut disampaikan Melissa sebagai bagian dari pembelaan terhadap Yaqut yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat