Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Yaqut Cholil Siap 'Mengoceh' di Persidangan, Bakal Seret Ulama Besar?

Yaqut Cholil Siap 'Mengoceh' di Persidangan, Bakal Seret Ulama Besar? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU), yang selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan, mulai dari dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang diduga terlibat, peran masing-masing, hingga alat bukti yang dimiliki penyidik.

Menurut Budi, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Ia meminta masyarakat bersabar karena berbagai hal yang belum terungkap akan disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.

Baca Juga: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Disebut Demi Kejagung

Perkembangan perkara berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Dengan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada 14 Juli 2026, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap persiapan persidangan di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat