Kredit Foto: Ist
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027.
Seleksi ini terbuka bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pelayanan dan pendampingan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 25 Agustus hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran. Proses pendaftaran juga tidak dipungut biaya.
Formasi Petugas Haji 2027
Pada seleksi tahun ini, formasi petugas haji terbagi menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter membuka formasi Pembimbing Ibadah Kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi terdiri atas beberapa bidang layanan, yaitu:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Setiap formasi memiliki tugas berbeda dalam memberikan pelayanan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Cara Daftar Petugas Haji 2027
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman petugas.haji.go.id. Tahapan pendaftarannya sebagai berikut:
- Buka laman petugas.haji.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran Petugas.
- Buat akun pendaftaran sesuai petunjuk.
- Isi data diri secara lengkap dan benar.
- Pilih jenis tugas atau formasi sesuai kualifikasi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen.
- Pastikan dokumen telah sesuai ketentuan.
- Klik Submit untuk menyelesaikan pendaftaran.
Peserta perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum melakukan submit. Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan calon peserta agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Syarat Umum Petugas Haji 2027
Calon petugas haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan.
- Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Bagi ASN dan karyawan, calon peserta wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang sumber daya manusia pada instansi atau kantor asal sejak awal pendaftaran.
Calon petugas dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian atau kementerian/lembaga, maupun unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027
Rangkaian seleksi petugas haji 2027 berlangsung mulai Agustus hingga September 2026. Berikut jadwalnya:
- 23 Agustus 2026: Pengumuman seleksi.
- 25 Agustus 2026: Awal pendaftaran.
- 31 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta.
- 2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh SISKOHAT.
- 5 September 2026: Computer Assisted Test (CAT).
- 6 September 2026: Pengumuman hasil CAT.
- 7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan Medical Check Up (MCU).
- 8-13 September 2026: Pelaksanaan MCU.
- 9-18 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU.
- 19 September 2026: Pengumuman hasil MCU.
- 20 September 2026: Pengumuman peserta diklat.
Calon peserta perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen telah diunggah sesuai ketentuan agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: