Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah akan mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan percepatan tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.
Nusron menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut membahas sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Percepatan pelayanan balik nama tanah akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, kebijakan tersebut mulai berlaku di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, tahap kedua akan diterapkan di 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Dengan demikian, hingga akhir Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang menerapkan target penyelesaian balik nama maksimal 10 hari.
Menurut Nusron, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total volume pelayanan pertanahan jika dihitung menggunakan pendekatan Pareto.
Pemerintah juga menargetkan pembenahan pelayanan di 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan. Pembenahan terhadap wilayah-wilayah tersebut ditargetkan selesai dalam tiga bulan.
Nusron menyebut proses verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan yang selama ini membuat pelayanan peralihan hak berjalan lambat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mempercepat pelayanan.
Salah satu aspek yang akan diintegrasikan adalah data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Integrasi data tersebut diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi pembayaran BPHTB sekaligus mempercepat pengurusan sertifikat tanah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan koordinasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN diperlukan karena kedua instansi memiliki peran dalam proses pembayaran BPHTB dan pelayanan pertanahan.
Baca Juga: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Pemerintah berharap integrasi dan koordinasi tersebut dapat mengatasi sejumlah persoalan teknis yang selama ini memperlambat pelayanan. Hambatan yang dimaksud antara lain keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi atau tidak sinkron, keterlambatan pembayaran oleh wajib pajak, hingga lambatnya proses penerbitan dokumen BPHTB.
Keterlambatan pada proses BPHTB dinilai turut berdampak pada waktu penyelesaian pengurusan sertifikat tanah dan berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan ATR/BPN, pemerintah menargetkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan terukur. Percepatan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 17 Agustus 2026 dengan target maksimal 10 hari untuk pelayanan peralihan hak di wilayah yang telah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: