Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Bagikan SHM Gratis untuk MBR, Ini 3 Kategori Penerima dan Cara Mengajukannya

Pemerintah Bagikan SHM Gratis untuk MBR, Ini 3 Kategori Penerima dan Cara Mengajukannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa biaya pada 2026.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat hingga 2028.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah.

"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," kata Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut diberi nama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahap awal tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat.

Menurut Nusron, masih banyak rumah yang belum memiliki sertifikat hak milik, termasuk rumah yang dibangun melalui berbagai program bantuan pemerintah. Salah satunya berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron.

Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat yang dapat mengikuti program sertifikasi tanah gratis tersebut. Kelompok pertama adalah penerima program bedah rumah, termasuk penerima BSPS maupun bantuan perumahan dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Kelompok kedua adalah penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini berlaku untuk rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu yang telah dipecah dari HGB induk milik pengembang.

Kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Kriteria MBR mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Kementerian PKP.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon diminta membawa bukti sebagai penerima program perumahan atau slip gaji sebagai syarat administrasi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagikan Sertifikat Halal Gratis untuk 500.000 UMKM

Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap membuka kesempatan mengikuti program tersebut. Syaratnya, pemohon masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program ini hanya mencakup pelayanan pendaftaran tanah secara gratis untuk perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan tersebut berlaku bagi HGB yang dimiliki individu dan telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: