Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, 5 Pihak Dilaporkan ke Polda Metro

Heboh Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, 5 Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan promosi minuman keras (miras) melalui tantangan hafalan Al-Qur'an di festival musik The Sounds Project memasuki babak hukum. Tim Hukum Muslim resmi melaporkan sejumlah pihak terkait kejadian yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh advokat Mochammad Rizki Abdullah pada Selasa (11/8/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizki menyebut ada sekitar lima pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pihak event organizer (EO), produsen miras, dua orang master of ceremony (MC), serta perempuan yang mengikuti tantangan hafalan Al-Qur'an tersebut.

"Kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," kata Rizki kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Rizki, laporan tersebut dibuat karena aksi yang terekam dalam video dan beredar di media sosial dinilai telah menyinggung umat Islam. Ia mengatakan persoalan tersebut dianggap bukan sekadar masalah pribadi, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum tanpa proses mediasi.

"Ini bicara bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan. Makanya tidak ada proses mediasi, tidak ada proses perdamaian, kita langsung proses hukum sampai dengan mereka masuk jeruji besi," ujarnya.

Untuk sementara, Rizki menyebut Pasal 300 KUHP terbaru sebagai salah satu pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut. Ia juga membuka kemungkinan adanya pasal lain setelah pihaknya berdiskusi lebih lanjut dengan penyidik.

"Pasal untuk saat ini yang insyaallah bisa kita jerat yaitu Pasal 300 ya di KUHP terbaru," katanya.

Dalam membuat laporan, Tim Hukum Muslim turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain rekaman video dan tangkapan layar yang berkaitan dengan kejadian di festival musik tersebut.

Baca Juga: Heboh Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, The Sounds Project Ungkap Sikapnya

Di sisi lain, kepolisian juga telah bergerak melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC pada Selasa (11/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara The Sounds Project serta pemilik booth yang menjadi lokasi kejadian. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum melakukan gelar perkara.

Peristiwa tersebut mencuat setelah video yang beredar memperlihatkan sebuah booth minuman menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung. Dalam video itu, pengunjung yang mampu menghafalkan ayat disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman keras.

The Sounds Project sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Penyelenggara mengecam aksi itu dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk tidak pernah dibenarkan oleh pihak mereka.

Pihak penyelenggara juga menyatakan kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Mereka mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.

Sementara itu, Direktur Newport Handoko Sasongko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan aktivitas yang terekam dalam video bukan merupakan program atau konsep promosi resmi Newport.

Handoko menyebut aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung di lokasi. Namun, Newport mengakui adanya kelemahan pengawasan karena mikrofon MC dapat diambil alih oleh pengunjung sehingga tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya masyarakat dapat terjadi.

Kasus tersebut kini berjalan melalui dua sisi, yakni penyelidikan kepolisian dan laporan resmi yang diajukan masyarakat. Kepolisian selanjutnya akan mendalami pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama