Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Bongkar Modus Baru, Rektor Unsoed Gunakan Proyek untuk Tutupi Suap

KPK Bongkar Modus Baru, Rektor Unsoed Gunakan Proyek untuk Tutupi Suap Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus baru dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang Rp650 juta dari orangtua calon mahasiswa melalui dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Permintaan itu diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Minggu (23/8).

Ironisnya, meski uang sudah diserahkan, anak dari orangtua yang membayar tetap dinyatakan tidak lolos seleksi. Hal ini memicu tuntutan pengembalian dana penuh.

“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.

Situasi tersebut membuat Norman berupaya mencari cara untuk mengembalikan dana Rp650 juta. Ia kemudian melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono—keponakan Rektor Unsoed yang juga pihak swasta. Mereka berjanji akan mengembalikan uang melalui pencairan tiga proyek di lingkungan kampus, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pembayaran dialihkan untuk menutup kewajiban pengembalian dana.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam tersangka: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed yang Terjerat OTT KPK

“Mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,”  jelas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya