Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sayembara Ijazah Gibran Makin Panas, Denny Indrayana Sebut Ada Pihak yang Menghalangi

Sayembara Ijazah Gibran Makin Panas, Denny Indrayana Sebut Ada Pihak yang Menghalangi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga mulai mengganggu jalannya sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menyebut nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk menerima komitmen sumbangan hadiah sayembara tiba-tiba tidak bisa diakses.

"Nomor WA untuk menerima komitmen sumbangan sayembara IJAZAH SMA/SEDERAJAT GIBRAN tiba-tiba tidak bisa diakses. Ada pihak-pihak yang menganggu perjuangan ini. Kami sedang siapkan nomor WA baru," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (23/8).

Hadiah Sayembara Terus Melonjak

Sayembara ini awalnya dibuka dengan hadiah Rp100 juta. Nilai kemudian melonjak drastis setelah ada warga yang memverifikasi wakaf tanah senilai Rp700 juta serta tambahan Rp100 juta dari Forum Purnawirawan Pengawal (FPP) TNI.

Pada 21 Agustus 2026, total hadiah dilaporkan mencapai Rp2,01 miliar. Partisipasi publik yang tinggi membuat komitmen hadiah terus bertambah, hingga berada di kisaran Rp2,4 miliar dan mendekati Rp3,5 miliar per Sabtu (22/8).

Baca Juga: Di Balik Kejar Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah 'Ditersangkakan' Gegara Ganggu Jokowi

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya