Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran

Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar ilmu komunikasi Henri Subiakto mengungkapkan adanya strategi sistematis untuk membungkam pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Henri, strategi tersebut dijalankan dengan memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai jerat hukum bagi pihak-pihak yang kritis.

"Saya selalu mengingatkan tentang bagaimana Undang-Undang ITE dipakai untuk membungkam orang yang mencoba mempertanyakan ijazah presiden ketujuh maupun mempertanyakan ijazah wakil presiden. Itu pakai ITE sekarang kan seperti itu kan. Artinya ada upaya untuk, strategi untuk membungkam mereka yang kritis," ungkapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu (23/8).

Sebagai informasi, UU ITE menjadi salah satu pasal utama dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Pasal ini diterapkan karena tuduhan dan analisis terkait keaslian ijazah disebarkan melalui media sosial dan konten daring.

Kasus tersebut menjerat sejumlah figur publik, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan sarana teknologi informasi.

Baca Juga: Di Balik Kejar Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah 'Ditersangkakan' Gegara Ganggu Jokowi

JPU menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 32 UU ITE (mengenai perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain) dan Pasal 35 UU ITE (mengenai manipulasi dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah otentik). Selain itu, pasal pencemaran nama baik di ruang digital (Pasal 27A) dan pasal fitnah KUHP juga ikut dikombinasikan.

Jaksa menilai unggahan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan memanfaatkan media siber. Barang bukti digital dijadikan fondasi awal laporan dan dasar penerapan pasal-pasal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya