Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Ungkap Mahasiswa Baru Unsoed Bayar Fantastis, Siapa Mereka?

KPK Ungkap Mahasiswa Baru Unsoed Bayar Fantastis, Siapa Mereka? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya mahasiswa yang menyetor uang ratusan juta rupiah demi lolos seleksi masuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Fakta ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Rektor Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut mahasiswa yang terlibat berasal dari tahun akademik 2025 dan 2026. Ia menegaskan status akademik mereka tidak akan diganggu.

“Memang ada yang tahun 2025 termasuk pun yang 2026 dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” ujar Taufik kepada wartawan, dikutip Minggu (23/8).

KPK menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pejabat kampus yang menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, evaluasi status mahasiswa diserahkan kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Modus Rasuah

Para pejabat kampus diduga meminta setoran fantastis dari calon mahasiswa jalur Mandiri, di luar biaya resmi seperti UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Praktik ini dikategorikan sebagai gratifikasi sekaligus pemerasan.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed yang Terjerat OTT KPK

Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya