Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DSI Siapkan Platform Ekspor 1 September, Skema Margin Masih Digodok

DSI Siapkan Platform Ekspor 1 September, Skema Margin Masih Digodok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang telah menjalankan mandatnya sejak 1 Juni 2026 menyiapkan peluncuran platform tata kelola ekspor pada 1 September. Namun, skema margin atau imbal jasa atas peran DSI dalam transaksi ekspor komoditas strategis masih dalam tahap penghitungan dan konsultasi.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly, mengatakan peluncuran platform pada awal September menjadi bagian dari penguatan kesiapan operasional perusahaan. DSI pada tahap ini masih menyiapkan diri untuk menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.

“Yang sekarang ini sebenarnya 1 September platform yang tadi itu bisa kita launching, jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional,” kata Sinthya dalam konferensi pers seusai peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Sinthya, DSI menyiapkan margin yang wajar dalam skema layanan tersebut. Namun, nominal, mekanisme, dan pihak yang akan menanggung biaya masih dikaji bersama pihak-pihak terkait.

“Tentu ada margin yang reasonable, yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI. Nah ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan PP Nomor 24 Tahun 2026 membuka dua kemungkinan peran DSI, yakni menjadi pemilik barang sekaligus eksportir atau bertindak sebagai perantara tunggal. Saat ini, DSI masih menyiapkan model perantara tunggal.

Dalam model tersebut, kepemilikan komoditas tetap berada pada eksportir dan hubungan komersial dengan pembeli tidak berubah.

“Ada dua perannya, apa sebagai pemilik, sebagai pemilik barang, sebagai eksportir, atau sebagai perantara tunggal. Nah saat ini, kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu,” kata Sinthya.

Tahap pelaksanaan hingga 31 Desember 2026 akan dievaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi itu akan menentukan model lanjutan DSI mulai 1 Januari 2027.

“Sesuai dengan regulasi, ada dua tahapan ya sampai dengan 31 Desember 2026 ini dan mulai 1 Januari,” sambung Sinthya.

Selain menyiapkan skema perantara, DSI akan menghimpun data kontrak komersial eksportir melalui Exporter Portal yang ditargetkan memasuki uji coba pada pertengahan Oktober. Data tersebut digunakan untuk merekonsiliasi transaksi ekspor dan menelusuri indikasi transfer pricing maupun under-invoicing.

“By regulation pun kami dimandatkan untuk memperoleh data-data kontrak ini sebagai bagian dari rekonsiliasi untuk melihat apakah ada transfer pricing atau under-invoicing,” kata Sinthya.

Menurut dia, DSI telah membangun command center yang mengintegrasikan data Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Mineral One Data Indonesia (MOMS), Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), serta sistem pemerintah lainnya.

Sejak mulai berjalan pada 1 Juni 2026, DSI mengaku telah memantau sekitar 7.000 deklarasi ekspor dengan nilai US$14 miliar dan volume mendekati 100 juta ton.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan batu bara, CPO, dan ferroalloy menjadi tiga komoditas awal dalam cakupan mandat DSI. Nilai ekspor ketiganya mencapai hampir US$70 miliar per tahun.

“Batu bara sekitar 30,35 miliar US Dollar, kemudian CPO sekitar 22,67 miliar US Dollar, dan ferroalloy sekitar 16,43 miliar US Dollar,” kata Rosan.

Rosan menegaskan kehadiran DSI tidak dimaksudkan menambah lapisan birokrasi maupun menggantikan otoritas regulator. Fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian serta lembaga yang berwenang.

“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator,” ujar Rosan.

Ia juga memastikan kontrak komersial yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli tetap dihormati.

“Tetap kita menghormati kesucian kontrak, kontrak-kontrak jangka panjang,” katanya.

Baca Juga: Bos Freeport Tony Wenas Ditunjuk Jadi Komisaris DSI

Baca Juga: DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, mengatakan perusahaan membutuhkan data kontrak untuk memahami faktor komersial di balik perbedaan harga ekspor. Selisih harga, menurut dia, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran karena dapat timbul dari pembayaran di muka, diskon pembeli, komponen harga tetap, maupun kontrak cost-plus.

“Setiap pengapalan memiliki kontrak dan hubungan komersial antara pembeli dengan penjual dijelaskan di dalam kontrak itu. Kami perlu memahami alasan dari perbedaan harga tersebut,” kata Luke.

Ia menambahkan DSI akan menggunakan indeks pasar untuk memverifikasi kewajaran transaksi, bukan membentuk harga komoditas. DSI membedakan perannya dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra