Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Geram Biaya Logistik Kargo Naik, InJourney Diancam Diperiksa Pajaknya

Purbaya Geram Biaya Logistik Kargo Naik, InJourney Diancam Diperiksa Pajaknya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam memeriksa pajak InJourney Aviation Service. Ancaman itu muncul setelah belum tercapai kesepakatan mengenai biaya logistik kargo udara.

Persoalan tersebut dibahas dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan. Biaya yang dipersoalkan meliputi JASPER, JASTER, dan Standard Ground Handling Agreement atau SGHA.

Masalah bermula dari aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO). Mereka mempersoalkan kenaikan biaya JASPER dan JASTER dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 850 per kilogram di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak 15 Agustus 2025.

Purbaya sebelumnya meminta InJourney menunda kenaikan tersebut. Penundaan diminta sampai Kementerian Perhubungan menyelesaikan aturan standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

InJourney belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan. Salah satunya adalah penambahan 271 personel Aviation Security dan pengadaan peralatan X-ray.

"Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara InJourney diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang," kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

ASPERINDO menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi tumpang tindih dengan biaya yang sudah dibebankan melalui Regulated Agent atau RA. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban biaya dalam rantai pasok logistik.

ASPERINDO juga mempersoalkan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik kargo antar maskapai. Salah satu maskapai sejak 16 Juni 2025 menggunakan pembagi 5.000 dibandingkan standar yang sebelumnya umum menggunakan angka 6.000.

Perbedaan tersebut dapat meningkatkan berat tertagih hingga sekitar 20% untuk barang ringan dengan ukuran besar. ASPERINDO menilai kondisi itu berpotensi menaikkan ongkos kirim dan membebani UMKM serta sektor e-commerce.

Baca Juga: InJourney dan Sarinah Buka Jalan 81 UMKM Masuk Bisnis Pariwisata

Purbaya menilai persoalan biaya kargo udara penting untuk segera diselesaikan. "Jadi, harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya.

Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Permenhub mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara. Purbaya berharap aturan tersebut membuat struktur biaya lebih transparan dan mampu menekan biaya logistik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy