Kredit Foto: BPMI Setpres
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2-APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan laporan pembahasan RUU P2-APBN 2025.
Setelahnya, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, pimpinan sidang mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025 tercermin dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LKPP tersebut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pemerintah, kata Purbaya, akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati dan berintegritas," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna.
Purbaya menyebut APBN 2025 mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik dari dalam negeri maupun global. Di tengah fragmentasi perdagangan dan eskalasi geopolitik, perekonomian Indonesia pada 2025 tetap tumbuh 5,11%.
Sementara itu, inflasi tercatat sebesar 2,92% dan defisit anggaran berada pada level 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan realisasi APBN 2025 yang telah diaudit, pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp541,53 triliun, serta hibah Rp5,43 triliun.
Adapun, realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah Rp849,04 triliun.
Dengan realisasi tersebut, defisit anggaran tercatat Rp670,34 triliun atau 2,81% dari PDB.
Baca Juga: Subsidi Energi RAPBN 2027 Naik Jadi Rp272,9 T, Pemerintah Masih Kaji Besaran Final
Baca Juga: Banggar DPR Desak Purbaya Segera Serahkan Laporan Profil Utang APBN 2025
Pengesahan RUU P2-APBN 2025 menjadi undang-undang sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025. Pemerintah berkomitmen menjalankan rekomendasi yang tercantum dalam UU P2-APBN 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rapat Paripurna, Purbaya menyatakan, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan fleksibilitas anggaran dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi mendatang.
"APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkas Purbaya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: