Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen yang disepakati oleh koalisi partai pemerintah mendapat perlawanan keras.
Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara resmi menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa wacana menaikkan PT menjadi 5 persen bertentangan dengan putusan MK yang justru mengamanatkan ambang batas parlemen di bawah 4 persen.
Untuk diketahui, delapan partai yang tergabung di GKSR meliputi:
- Partai Hanura
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Ummat
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
"Partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan parliamentary threshold di bawah 4 persen," kata Said saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Alih-alih dinaikkan, Said menyebut GKSR secara kolektif mengusulkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Ia juga mengingatkan amanat MK yang mewajibkan partai nonparlemen dilibatkan secara penuh dalam pembahasan perubahan nilai PT.
Senada dengan sikap GKSR, Plt Ketum Partai Ummat, Ansufri Sambo, secara spesifik mengkritik cara elite politik menentukan angka 5 persen. Sambo menegaskan bahwa besaran ambang batas tidak boleh lahir sekadar dari kompromi politik antarelite demi kepentingan jangka pendek semata.
Menurutnya, setiap perubahan sistem pemilu harus memiliki dasar metodologis, argumentasi akademik yang kuat, serta simulasi empiris yang dampaknya diuji secara terbuka oleh publik.
"Partai Ummat menolak usulan PT 5 persen apabila angka tersebut ditetapkan tanpa dasar metodologis yang kuat, tanpa simulasi terbuka mengenai dampaknya terhadap suara rakyat dan proporsionalitas hasil pemilu, serta tanpa melibatkan secara bermakna partai-partai nonparlemen," tegas Sambo.
Wacana kenaikan PT menjadi 5 persen ini pertama kali terkonfirmasi dari pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono.
Ia membenarkan adanya pertemuan tertutup para ketua umum partai koalisi pemerintah untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili oleh Ketua Harian, Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya sejauh ini yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," ujar Sugiono.
Dari pertemuan elite tersebut, lahirlah kesepakatan sepihak untuk mengubah ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.
Meski enggan mewakili sikap partai lain secara formal, Sugiono mengklaim bahwa partai-partai koalisi yang hadir, termasuk Golkar dan PKS, sepakat dengan usulan angka 5 persen tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat