Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BGN Bongkar Titik Lemah Dapur MBG, Kepala SPPG Tak Ada di Lokasi Bisa Berujung Fatal

BGN Bongkar Titik Lemah Dapur MBG, Kepala SPPG Tak Ada di Lokasi Bisa Berujung Fatal Kredit Foto: Dokumentasi resmi BGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap salah satu titik lemah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dapat berujung pada kejadian fatal, yakni kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berada di dapur saat operasional berlangsung.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) berisiko tidak berjalan optimal, termasuk dalam mencegah kasus keracunan makanan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan temuan kepala SPPG yang tidak berada di tempat menjadi salah satu alasan pihaknya kini memperketat kewajiban kehadiran pimpinan dapur. Ia menegaskan kepala SPPG bukan hanya bertugas secara administratif, tetapi harus memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar.

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan," kata Sudaryono dalam kanal resminya, Jumat (28/8/2026).

Atas dasar itu, BGN menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG berstatus ASN PPPK. Mereka diwajibkan hadir di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, serta menambah dua jam kerja ketika proses penerimaan bahan baku berlangsung pada sore hari.

Menurut Sudaryono, pukul 02.00 merupakan salah satu waktu krusial karena aktivitas di dapur MBG sudah mulai berjalan. Kehadiran kepala SPPG dibutuhkan untuk memastikan bahan makanan, proses memasak, hingga pemorsian dilakukan sesuai prosedur.

Aturan tersebut juga berkaitan dengan persoalan keamanan pangan yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan MBG. BGN sebelumnya telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur secara tidak hormat atas berbagai pelanggaran disiplin, termasuk tidak berada di dapur lebih dari 10 hari berturut-turut dan kasus keracunan MBG yang berulang.

Sudaryono menegaskan setiap kepala SPPG wajib memahami dan menjalankan SOP yang berlaku. Aturan tersebut mencakup penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, hingga penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas.

Dengan demikian, kehadiran kepala SPPG di dapur tidak hanya berkaitan dengan kewajiban jam kerja sebagai ASN PPPK. Posisi tersebut juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan untuk memastikan setiap tahapan produksi makanan MBG berlangsung sesuai standar.

Sudaryono bahkan memberikan ancaman tegas bagi kepala SPPG yang mangkir dari tugas. Kepala dapur yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat menghadapi pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Sudaryono sebagaimana dilansir Antara.

BGN juga menyadari pemberian aturan jam kerja saja belum cukup untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di dapur. Karena itu, pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan jajaran BGN dari tingkat pusat hingga koordinator di tingkat kecamatan.

Pada jam-jam krusial operasional SPPG, para pejabat dan pegawai BGN mengikuti rapat secara virtual bersama kepala dapur. Sudaryono bahkan melarang penggunaan virtual background agar lokasi peserta dapat terlihat dan kehadiran mereka di dapur bisa dipastikan.

Baca Juga: Rp240 Triliun Anggaran MBG 2027, BGN Ungkap 97 Persen untuk Program Makan

"Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu," tutur Sudaryono.

Pengawasan ketat tersebut menunjukkan BGN kini menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu fokus utama pembenahan MBG. Apalagi, aturan BGN juga menempatkan kejadian keracunan makanan sebagai dasar untuk memberikan sanksi terhadap SPPG, mulai dari penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi hingga pemberhentian permanen dalam kondisi tertentu.

Dengan aturan baru ini, kepala SPPG tidak lagi hanya dituntut memastikan dapur MBG tetap beroperasi. Mereka juga menjadi pihak yang harus berada di garis depan untuk memastikan setiap SOP dijalankan sehingga makanan yang diterima masyarakat tidak menimbulkan masalah kesehatan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama