BAP Kasus Ijazah Jokowi Masih Jadi Misteri, Dokter Tifa: Ini Sudah Menjadi Pembohongan Publik
Kredit Foto: Istimewa
Babak baru persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia kembali diwarnai protes dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dokter Tifa mempertanyakan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, hal tersebut belum diterima secara utuh olehnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dianggap Relawan Semu Jokowi, Projo: Kami Lahir dari Rakyat, Lewati Berbagai Kontestasi Sejak 2013
“Sidang pokok perkara berjalan, sampai saat ini kami belum menerima dokumen terkait secara penuh, kami belum menerima hasil laboratorium forensik secara penuh,” tegas Dokter Tifa, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Menurut Dokter Tifa, persoalan tersebut penting karena keterangan saksi dan ahli yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan seharusnya dapat diketahui oleh pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Ia mengklaim terdapat keterangan para ahli yang dimasukkan ke dalam dokumen terkait , tetapi dokumen tersebut belum diterimanya secara keseluruhan.
Dokter Tifa mengatakan dirinya tidak menemukan seluruh keterangan saksi ahli dalam hal itu, yang telah diterima oleh dirinya maupun tim kuasa hukum.
Persoalan itu menjadi perhatian karena proses persidangan telah memasuki pokok perkara. Menurut Dokter Tifa, pihak terdakwa membutuhkan dokumen secara lengkap untuk memahami materi yang digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Di sisi lain, jaksa disebut menyatakan telah memberikan hal tersebut kepada Dokter Tifa. Pernyataan tersebut berbeda dengan klaim pihak terdakwa yang mengatakan dokumen belum diberikan secara penuh.
“Selama itu tidak ada (pemberian BAP) penuh. Ini sudah menjadi pembohongan publik ya. Jadi kalau sudah mau sidang, keterangan saksi, BAP, barang bukti itu harus diserahkan juga ke kami,” tandasnya.
Dokter Tifa menilai keterbukaan terhadap dokumen perkara merupakan bagian penting dalam proses persidangan. Ia meminta agar materi pemeriksaan dan barang bukti yang menjadi dasar perkara dapat diakses oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya, Dokter Tifa mendapati permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Perkara pokok kemudian tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa sendiri menegaskan tidak pernah berniat menghindari proses persidangan. Ia bahkan mengatakan sejak awal tidak ingin perkara tersebut diarahkan ke mekanisme praperadilan seperti perkara yang dijalani Roy Suryo.
Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Pelaku Korupsi Diseret dan Dihukum Mati: Setiap Kepala di Indonesia..
“Pada 23 Juli 2026 sudah diputuskan bahwa seluruh dakwaan saya batal demi hukum,” kata Dokter Tifa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar