Bukan Cuma Besaran Insentif, Kemenperin Ungkap Syarat yang Bisa Bikin Motor Listrik Laris
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Besaran subsidi bukan satu-satunya faktor yang menentukan minat masyarakat membeli motor listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kemudahan persyaratan justru dapat menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pemanfaatan insentif kendaraan listrik roda dua.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pengalaman program insentif motor listrik sebelumnya menunjukkan tingkat pemanfaatan meningkat setelah pemerintah memperlonggar persyaratan penerima.
"Kalau dari pengalaman dulu kan tingkat pemanfaatan insentif motor listrik itu meningkat ketika persyaratannya dilonggarkan," kata Febri di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, pada tahap awal program, penerima insentif dibatasi pada kelompok tertentu, seperti keluarga sejahtera dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persyaratan tersebut kemudian diperluas sehingga masyarakat cukup memenuhi ketentuan kepemilikan KTP sebagai warga negara Indonesia.
"Jadi dulu kan syaratnya harus dari keluarga Sejahtera, UMKM, dan terakhir kan kemudian dilonggarkan bahwa yang penting punya KTP orang Indonesia," ujarnya.
Febri meyakini pola serupa dapat kembali mendorong pembelian apabila pemerintah memberikan insentif motor listrik.
"Saya yakin juga sekarang juga ketika ada insentif itu pasti akan banyak pembelinya," kata dia.
Potensi Kenaikan BBM Jadi Faktor Pendorong
Selain kemudahan persyaratan, Kemenperin melihat kondisi harga bahan bakar minyak (BBM) juga berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat.
Febri mengatakan, potensi kenaikan harga BBM dapat mendorong sebagian masyarakat mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif. Kondisi tersebut semakin menarik apabila tarif listrik masih berada pada level seperti saat ini.
"Sekarang kan pasar kan lihat ada kenaikan BBM, potensi kenaikan BBM tinggi. Maka akan ada peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik itu, ketika tarif listrik yang masih seperti saat ini itu tentu akan banyak," ujarnya.
Meski demikian, Kemenperin belum memastikan besaran insentif yang akan diterapkan. Febri menegaskan kementeriannya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Ungkap Kunci Agar Tetap Laris
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Lokal Jadi Pemasok Komponen Kendaraan Listrik
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan pasar sepeda motor nasional. Dorongan terhadap motor listrik tidak boleh mengabaikan keberlangsungan investasi yang sudah berjalan di industri sepeda motor.
"Tapi tetap kalau Kementerian Perindustrian akan mengikuti itu dan akan menjaga keseimbangan supply demand di industri motor, tidak hanya motor listrik semuanya dan tetap akan menjaga keseimbangan. Dan terutama pada investasi yang ada selama ini pada subsektor industri sepeda motor," tutur Febri.
Menurut dia, penetrasi motor listrik yang masih rendah menunjukkan ruang pertumbuhan pasar masih terbuka lebar. Karena itu, bertambahnya jumlah merek motor listrik belum serta-merta dianggap sebagai tanda kelebihan kapasitas produksi.
"Motor listrik kan masih cukup ini lah, pasarnya masih cukup besar. Walaupun banyak mereknya. Pasar kita masih cukup besar," ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan