Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Satgas PASTI juga menemukan keduanya mengklaim memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
“Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan kedua entitas dan memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang terkait dengan aktivitas mereka. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Pada YWWSDC, entitas tersebut mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan perdagangan aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa yang diduga berkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE.
Platform tersebut juga menawarkan pengembalian dana apabila token yang ditawarkan tidak jadi tercatat di bursa.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup
Baca Juga: OJK Resmi Bentuk Satgas BMKS, Bursa Mineral Segera Meluncur
Sama seperti YWWSDC, RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Satgas PASTI juga menemukan kegiatan usaha RTHAE tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap kedua entitas tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas YWWSDC maupun RTHAE diminta melaporkan dugaan kerugian kepada aparat penegak hukum setempat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: