Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup Kredit Foto: Dokumentasi Kementerian Pertanian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026. Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras ini melibatkan berbagai pihak antara lain Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.

Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan pengerahan Satgas ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menertibkan kondisi perberasan yang tengah mengalami fluktuasi harga. Fokusnya pada pengawasan harga beras agar tidak melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.

"Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran). (Tapi) itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung perintahkan, cek pasar," ujar Amran dikutip di Jakarta pada Senin (31/8/2026).

Amran mengintruksikan jajarannya untuk fokus memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi sampai Desember mendatang. Ia meminta adanya penindakan mulai dari pemberian peringatan sampai penutupan usaha bagi yang terbukti tidak mengindahkan peringatan dan masih melakukan pelanggaran HET.

"Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab (untuk) bagaimana turunkan harga. Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, berapa persen di atas HET. Catat. Langsung kasih peringatan," tegas dia.

"Tokonya saja yang ditegur. (Bagi yang masih melanggar) sekarang penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi yang masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," sambung Amran.

Adapun 13 provinsi yang menjadi sasaran operasi Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sampai akhir tahun meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kemudian Pulau Sumatera antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung. Selain itu juga menyasar ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," kata Amran.

Adapun tujuan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras sesuai yang termaktub dalam Kepbapanas 369/2026 antara lain menjamin pelaksanaan kebijakan HET di tingkat konsumen, menjamin pelaksanaan kebijakan mutu beras, dan menjadi dasar penegakan hukum pemberian sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu beras, serta pelanggaran lain seperti penimbunan, peredaran beras ilegal dan lainnya.

Untuk kondisi inflasi beras, baik secara tahunan maupun bulanan, sampai Juli 2026 masih terjaga cukup terkendali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi beras pada Juli 2026 secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 3,10 persen. Angka ini mengalami penstabilan setelah pada Mei berada di 4,55 persen dan Juni di 3,98 persen.

Sementara, untuk tingkat inflasi beras secara bulanan (month-to-month/mtm) sampai Juli 2026 berada di 0,49 persen. Indeks tersebut masih berada di bawah level 1 persen dan belum pernah melampaui 1 persen selama tahun 2026 ini, sehingga mencerminkan pergerakan harga beras yang relatif masih terkendali.

Baca Juga: Amran Bicara Reshuffle hingga Akhirat, Ingatkan Pejabat Jabatan Bukan Kekuasaan

Baca Juga: Bulog Siagakan 93.782 Ton Beras untuk Penanganan Bencana NTT

Lebih lanjut, temuan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi masih dilanjutkan pemerintah. Pengawasan yang masih berjalan sampai saat ini dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi dan menemukan sejumlah persoalan terkait label, mutu, serta kandungan gizi produk. Ini merupakan kelanjutan dari hasil temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli lalu. 

Temuan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta selama April. Dari 28 merek yang menjadi hasil pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 11 produsen dengan 15 merek dagang. 

Hasil laboratorium menunjukkan 93 persen tidak memenuhi syarat klaim beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Ditemukan pula harga beras fortifikasi terlampaui jauh melebihi HET beras premium. Bahkan didapati hanya memuat kandungan 2 jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra