Indonesia-Singapura Kini Bisa Transaksi Langsung Pakai Rupiah dan Dolar Singapura
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT).
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan transaksi LCT antara kedua negara.
Melalui kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
BI dan MAS menilai, penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya. Selain itu, skema tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.
Salah satu fitur utama dalam kerangka LCT Indonesia-Singapura adalah penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura. Kerangka ini juga mencakup relaksasi sejumlah ketentuan dan pengaturan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Tak hanya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, kerangka LCT tersebut juga diarahkan untuk mendukung integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
Untuk mendukung implementasinya, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT Rupiah-Dolar Singapura.
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong UMKM Manfaatkan Limbah Jadi Peluang Ekonomi Sirkular
Baca Juga: Bank Indonesia Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan pada RDG Siang Ini
Di Indonesia, bank yang ditunjuk sebagai ACCD terdiri atas PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.
Sementara itu, bank ACCD di Singapura terdiri atas DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.
Dengan mulai beroperasinya kerangka tersebut, transaksi bilateral Indonesia-Singapura diharapkan semakin banyak menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura, sehingga ketergantungan terhadap mata uang pihak ketiga dalam penyelesaian transaksi dapat dikurangi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: