BI Longgarkan Likuiditas Bank, Tapi Ada Syarat: Kredit Harus Mengalir ke Sektor Prioritas
Kredit Foto: Ist
Bank Indonesia (BI) membuka ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan nasional, tetapi keringanan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Bank yang ingin mendapatkan insentif harus memenuhi ketentuan penyaluran kredit atau pembiayaan, terutama ke sektor-sektor yang dinilai strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan itu membuat dana yang dikembalikan kepada perbankan tidak sekadar menjadi tambahan likuiditas yang mengendap. BI mengarahkan insentif tersebut agar benar-benar diterjemahkan menjadi pembiayaan bagi sektor riil, termasuk pangan, perumahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan perbankan telah menerima sekitar Rp442 triliun dari pengembalian GWM karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Menurut dia, secara keseluruhan terdapat sekitar Rp500 triliun dana yang dapat kembali ke perbankan melalui kebijakan insentif tersebut.
"Saat ini bank itu sudah menerima sekitar Rp440 triliun dana dari pengembalian GWM-nya karena bank memenuhi persyaratan," ujar Destry dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dana tersebut diberikan kepada bank yang mampu mengarahkan penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas pemerintah. BI mencatat cakupannya meliputi pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estate dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan.
Artinya, semakin kuat kontribusi bank dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor yang menjadi sasaran kebijakan, semakin besar pula ruang insentif likuiditas yang dapat diperoleh. Skema ini sekaligus membuat kebijakan likuiditas BI tidak berhenti pada sisi perbankan, tetapi diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas.
Dalam aturan terbaru, BI menaikkan batas maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya maksimal 5,5%. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Dari batas maksimal 6% tersebut, insentif sampai 4% berasal dari penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi yang mendukung penyaluran kredit. Sementara itu, maksimal 2% lainnya berasal dari pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan BI.
Baca Juga: Maybank Indonesia Kembangkan Program Upcycling di Sekolah, Bidik Dampak Ekonomi
Besaran insentif dari jalur penyaluran kredit juga tidak otomatis diberikan dalam jumlah maksimal. Nilainya bergantung pada pertumbuhan kredit dan porsi penyaluran bank ke sektor-sektor yang telah ditentukan dalam aturan BI.
Untuk sektor pertanian, industri, dan hilirisasi, misalnya, besaran insentif dapat mencapai 1,5% sesuai kinerja pertumbuhan kredit. Sementara sektor konstruksi, real estate, dan perumahan dapat memperoleh insentif hingga 1,4%, sedangkan UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan memiliki skema insentif tersendiri.
BI juga menekankan bahwa pelonggaran likuiditas harus diikuti dengan penguatan fungsi intermediasi perbankan. Hingga awal Agustus 2026, total insentif KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun atau setara 5,02% dari total DPK.
Namun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyediakan likuiditas, melainkan memastikan dana tersebut benar-benar berubah menjadi kredit yang digunakan dunia usaha. BI mencatat masih terdapat undisbursed loan dalam jumlah besar, sehingga ruang pertumbuhan kredit masih terbuka jika permintaan pembiayaan dan penyaluran bank dapat bergerak bersama.
Dengan skema tersebut, BI mencoba memberikan insentif sekaligus mengarahkan perilaku perbankan. Likuiditas diperlonggar, tetapi manfaat maksimalnya baru dapat diperoleh ketika bank mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor yang dianggap penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan perbankan sebagai salah satu penghubung utama antara likuiditas dan pertumbuhan ekonomi. BI telah menyediakan ruang insentif hingga 6% dari DPK, tetapi seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian akan sangat bergantung pada kemampuan bank mengubah likuiditas tersebut menjadi kredit produktif bagi sektor prioritas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama