Vonis di Kasus Chromebook Diperberat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo: Saya Mohon...
Kredit Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Vonis Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan.
Hukuman yang diterimanya justru bertambah berat di tingkat banding, hingga kini ia meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati perkara yang tengah dihadapinya.
Permintaan tersebut disampaikan Ibam setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding pada Senin (31/8/2026). Dalam putusan perkara nomor 31/Pid.Sus.Tpk/2026/PT DKI itu, hukuman Ibam diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Di tengah kondisi tersebut, Ibam menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus dari pemerintah. Ia hanya berharap perlindungan hukum diberikan secara adil dalam perkara yang menjeratnya.
"Untuk Bapak Presiden Prabowo, saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden, saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya," kata Ibam setelah sidang banding, Senin (31/8/2026).
Ibam mengungkapkan dirinya merupakan bagian dari eks diaspora yang memutuskan kembali ke Indonesia dengan tujuan memberikan kontribusi bagi negara. Namun, perkara yang kini dihadapinya membuat ia mempertanyakan sejauh mana perlindungan diberikan kepada pihak-pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah.
Baca Juga: Kepercayaan 63,2%, Daya Beli Kunci Kuatkan Kepuasan Prabowo-Gibran Versi Poltracking
Menurutnya, selama lebih dari setahun menjalani proses hukum, ia mendapat sejumlah cerita dari rekan-rekannya yang berasal dari kalangan pejabat. Salah satunya, direktur BUMN yang disebut khawatir kebijakan yang diambilnya kelak justru berujung pada persoalan hukum dan kriminalisasi.
Kekhawatiran serupa, kata Ibam, juga datang dari sejumlah pejabat di Danantara. Mereka disebut menjadi ragu mengambil keputusan karena takut kebijakan yang dibuat pada masa mendatang dipersoalkan dan berujung pada proses hukum.
Bagi Ibam, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai ketakutan terhadap kriminalisasi dapat membuat para pejabat maupun pihak yang berada di sekitar pemerintah menjadi enggan mengambil keputusan, termasuk ketika keputusan tersebut sebenarnya dibutuhkan untuk mendorong pembangunan.
"Saya memohon pada Bapak Presiden Prabowo sekali lagi bukan untuk memberikan spesial treatment tapi untuk melihat dan membantu menggerakkan aspek pemerintah untuk melihat bahwa jika ini terus berlanjut pertumbuhan kita tidak bisa secepat yang kita harapkan," ungkapnya.
Lebih jauh, Ibam berharap perkara yang dialaminya dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas tanggung jawab bagi pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar kasus serupa tidak menjadi preseden yang membuat orang takut memberikan saran ataupun masukan.
Ia khawatir apabila orang-orang yang membantu pemerintah justru menghadapi risiko hukum atas masukan atau kebijakan yang kemudian dipersoalkan, ruang diskusi dan pengambilan keputusan akan semakin terbatas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: