Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, harus menghadapi hukuman yang semakin berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain hukuman penjara yang diperberat di tingkat banding, Ibam juga dibebani uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Persoalannya, Ibam mengaku kondisi keuangannya saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya dan sang istri sudah menggunakan seluruh tabungan untuk bertahan hidup, membayar biaya hukum, hingga kebutuhan medis selama lebih dari setahun menghadapi perkara tersebut.
“Jujur saya nggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) nggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis,” kata Ibam setelah sidang banding, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Vonis di Kasus Chromebook Diperberat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo: Saya Mohon...
Ibam pun mempersilakan apabila kondisi keuangannya ingin diperiksa. Ia menyebut saat ini tabungan yang dimilikinya hanya tersisa belasan juta rupiah. Bahkan jika seluruh asetnya dijual, menurut dia, nilainya masih jauh dari angka Rp5 miliar.
“Kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu nggak sampai Rp2 miliar,” ucap Ibam.
Beban tersebut membuat Ibam merasa hukuman yang diterimanya menjadi jauh lebih berat jika kewajiban uang pengganti turut diperhitungkan. “Jelas saya sama saja divonis sembilan tahun lebih ya kalau dihitung proporsional,” ujar dia.
Ibam mengaku kecewa dengan putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terlebih, ia mempertanyakan dasar pengenaan uang pengganti Rp5 miliar karena merasa tidak pernah memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Terungkap 5 Alasan Publik Puas terhadap Prabowo-Gibran, MBG Nomor 1, Disusul Program...
Menurut Ibam, fakta tersebut juga telah muncul dalam persidangan. Ia menyebut baik majelis hakim Pengadilan Negeri maupun majelis pada tingkat banding mengakui dirinya tidak menerima keuntungan, tetapi hal tersebut menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan uang pengganti.
“Kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding, mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima. Namun tidak dipertimbangkan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 miliar,” tutur Ibam.
Dalam putusan perkara nomor 31/Pid.Sus.Tpk/2026/PT DKI, hukuman Ibam diperberat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta.
Tak berhenti di sana, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang.
Jika harta yang dimiliki Ibam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: