Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun

OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) telah mencapai lebih dari 19 juta pengguna hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi melalui PAJK tercatat mencapai Rp15,35 triliun.

PAJK merupakan salah satu bagian dari ekosistem ITSK yang dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Pemanfaatan teknologi melalui agregasi jasa keuangan juga dinilai dapat membantu memperluas akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan teknologi keuangan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum terjangkau layanan sektor keuangan.

“Teknologi keuangan kita dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya belum terjangkau oleh sektor keuangan,” kata Adi dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Khusus di Kepulauan Riau, OJK mencatat terdapat 132.380 pengguna PAJK per Juni 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 2,68 persen dari total pengguna PAJK secara nasional.

Selain itu, sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Kepulauan Riau telah menjalin kemitraan dengan PAJK.

Namun, OJK mencatat belum terdapat penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang menjalin kemitraan dengan lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.

Baca Juga: 23 Emiten Kena Sanksi OJK, Ada Grup Bakrie, SGRO, CBRE, ROTI hingga PSAB

Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

OJK menilai kondisi tersebut masih membuka ruang bagi pengembangan ekosistem ITSK di Kepulauan Riau. PKA dapat menyediakan informasi tambahan dalam proses penilaian calon debitur, sedangkan PAJK berpeluang memperluas kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Pemanfaatan teknologi dan data tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan sekaligus memperluas akses produk dan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah, OJK juga mendorong pemanfaatan ITSK untuk sektor ekonomi unggulan di Kepulauan Riau, termasuk UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, dan perikanan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri