Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kenapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR

Kenapa Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan lantaran publik menantikan kejelasan mengenai isi aturan yang tengah digodok DPR. Di tengah desakan agar pembahasan berlangsung transparan, draf RUU tersebut hingga saat ini belum dapat dipublikasikan secara luas.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, DPR masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum rancangan tersebut siap dibuka kepada publik. Salah satunya adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) serta penyusunan dan perapihan materi RUU.

"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Heboh Poster Kabinet Tangguh, Dedi Mulyadi dan Ahok Dipasang Pimpin Indonesia 2029

Menurut Cucun, publikasi draf yang belum melalui seluruh proses perapihan justru berisiko memunculkan tafsir berbeda. Terlebih, saat ini sudah terdapat sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di tengah masyarakat.

"Nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujarnya.

Cucun menyebut proses pembentukan undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Materi yang masih berada dalam tahap pembahasan perlu dirapikan terlebih dahulu agar dokumen yang nantinya dipublikasikan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai substansi RUU.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Musuh Prabowo adalah Jokowi, 3 Pejabat Ini Tak Boleh Dipertahankan

Persoalan transparansi RUU Perampasan Aset ini mencuat ketika pimpinan DPR sebelumnya menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen.

Dalam audiensi tersebut, DPR menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan di tengah tuntutan agar pembahasan aturan tersebut segera dituntaskan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyampaikan pernyataan tegas terkait tenggat tersebut. Ia bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan siap meninggalkan kursi sebagai anggota dewan apabila komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi hingga batas waktu yang telah disepakati.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri