Soroti Lemahnya Pengawasan, Wakil Ketua DPR: WNA Pelanggar Hukum Harus Ditindak Tegas
Kredit Foto: Andi Hidayat
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia.
“Aksi WNA di Bali dan kasus lainnya membuktikan bahwa pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Lembaga terkait harus tegas menyikapi persoalan ini," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis 17 April 2025.
Cucun menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga asing di setiap wilayah yang ada di Indonesia.baik mereka sebagai turis, atau bekerja di Indonesia.
Menurutnya, sudah seharusnya Indonesia memiliki sistem yang ketat untuk menyaring dan memantau setiap aktivitas orang asing yang masuk
Sebelumnya diberitakan, WNA asal Amerika Serikat berisnial MM mengamuk dan merusak fasilitas sebuah klinik, Pecatu, Kita Selatan di Bali. Tak lama kemudian ia diringkus polisi. Bahkan, setalah pemeriksaan urine bule itu positif mengonsumsi narkoba.
Kasus lainnya, seorang WNA Singapura berinisial TCL juga dilaporkan oleh masyarakat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) karena diduga bekerja tanpa izin ketenagakerjaan. Ia bekerja di tiga perusahaan besar salah satunya di Bridgestone Tire Indonesia sejak 2018.
Pengawas tenaga kerja asing di Jakarta dan Jawa Barat sudah memproses laporan ini. Namun belum ada perkembangan baru terkait hasilnya. Apa saja rekomendasi yang diberikan untuk TKA yang diduga ilegal tersebut.
Baca Juga: Ahli: Perusahaan yang Tampung WNA Bermasalah Bisa Terjerat Pidana
Sebelumnya, ratusan WNA diamanakan petugas imigrasi di Bali. Mereka menyalahi visa. Dengan mengaku sebagai investor di bidang hotel dan restoran, padahal mereka bekerja mencari nafkah di Bali. Sama seperti WN lainnya.
Di sisi lain, Cucun memandang kasus ini juga menyingkap kelemahan koordinasi antar instansi, aparat keamanan, instansi kesehatan, dan pihak imigrasi
“Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos tanpa pengawasan selama tinggal di akomodasi lokal, hingga menimbulkan kericuhan di fasilitas umum?” tukas Waketum PKB tersebut.
Cucun menilai sudah saatnya seluruh lembaga terkait mengevaluasi secara menyeluruh tentang sistem pengawasan aktivitas WNA, terutama di wilayah strategis seperti Bali dan Jakarta serta kota besar lainnya.
Menurutnya, imigrasi dan pengawas tenaga kerja juga dinilai harus memperketat seleksi masuk dan meningkatkan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia.
“Pihak berwenang juga harus lebih transparan dan tidak ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” ucap Cucun.
Hal senada juga disampaikan Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) AH Wakil Kamal. Menurutnya, perusahaan pemberi kerja bagi WNA yang tidak dilengkapi izin ketenagakerjaan, bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Pasal 122 Undang-undang Keimigrasian.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta. Nah kalau yang melanggar dikenakan hukuman bagi perusahaan dan pakinya secara maksimal biar ada efek jera,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement