Sidang Kasus Bea Cukai, Pengusaha Mengaku Dimintai Rp50 Juta untuk Bantu Korban Banjir
Kredit Foto: Istimewa
Pengusaha swasta bernama James mengungkap pernah dimintai uang Rp50 juta oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Permintaan itu disampaikan dengan alasan membantu pegawai Bea Cukai yang terdampak banjir bandang di Sumatera pada 2025.
Kesaksian tersebut disampaikan James saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). James mengatakan Orlando sempat bercerita mengenai kondisi kantor Bea Cukai yang rusak akibat bencana tersebut.
"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa kantor rusak parah dan banyak pegawai-pegawai yang kehilangan harta bendalah karena banjir bandang ini. Jadi saya merasa ini kan bencana alamnya cukup parah. Dan sebelumnya memang saya lihat di media juga kan sangat parah ya banyak rumah yang hanyut dan segala macam. Sehingga saya menyanggupi," ujar James.
Menurut James, Orlando kemudian meminta bantuan dengan nominal Rp50 juta. Uang tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Orlando di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya kalau dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu, ya Rp 50 (juta) gitu," jawab James ketika ditanya jaksa mengenai nominal yang diminta. Setelah menerima uang tersebut, Orlando disebut menyampaikan ucapan terima kasih.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali persoalan pemeriksaan barang perusahaan James di Bea Cukai. James mengaku sekitar 90 persen barang perusahaannya masuk jalur merah pada 2024, sedangkan pada 2025 porsinya masih mencapai 70 persen.
James mengatakan kondisi tersebut sempat disampaikannya kepada Orlando. Dia juga mempertanyakan banyaknya barang yang tertahan karena pemeriksaan Bea Cukai yang menurutnya menghambat aktivitas bisnis.
"Saya intinya ingin tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak barang yang masuknya terhambat karena mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," ujar James.
Baca Juga: Purbaya soal Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK: Perbaikan agar Pelanggaran Menuju Nol
Kasus tersebut menyeret tiga pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar.
Jaksa KPK sebelumnya menyebut para terdakwa menerima uang Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: