Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral

OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbit pada 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). Pada tanggal yang sama, OJK juga berencana menerbitkan aturan khusus yang mengatur BMKS.

“POJK-nya sedang kami susun. Nanti 17 September akan keluar bersamaan, POJK untuk peralihan dan POJK untuk pengaturan BMKS,” ujar Friderica di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Namun, Friderica belum dapat memerinci jenis mineral dan komoditas yang nantinya diperdagangkan melalui BMKS. OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penetapan komoditas strategis.

“Mineral dan komoditasnya nanti akan kami sampaikan sesuai dengan Perpres. Setelah itu baru kami bisa melakukan pengaturan lebih lanjut,” katanya.

Bursa Mineral ditargetkan mulai beroperasi sebagai bursa tunggal dan bersifat wajib (mandatory) pada 1 Januari 2027. 

Melalui skema ini, transaksi komoditas strategis, termasuk produk pertambangan dan kelapa sawit, akan diarahkan untuk dilakukan melalui satu bursa di bawah pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito pernah mengatakan, model bursa tunggal dipilih untuk membangun pasar yang lebih efisien sekaligus memperkuat likuiditas dan kepercayaan pelaku pasar.

"Mungkin menurut saya, tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange. Itu juga tunggal. Lebih efisien," kata Sarjito dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Sarjito, penerapan bursa tunggal akan berdampak pada pelaku pasar yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan komoditas melalui berbagai mekanisme.

Baca Juga: OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September

Baca Juga: BEI Tunda RUPSLB, Demutualisasi Bursa Masih Tunggu Restu OJK

Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaku pasar dapat dilakukan seiring proses transisi menuju BMKS. Namun, transaksi yang telah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses tersebut.

"Market player-nya bisa jadi kita evaluasi lagi semua. Tapi transisi harus mulus dan tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain, carry over. Tapi tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan hal-hal tersebut. Supaya bursa ini itu very credible," katanya.

Sarjito juga membuka kemungkinan dilakukannya evaluasi ulang terhadap pelaku maupun pengelola bursa, termasuk pelaksanaan kembali fit and proper test. Langkah tersebut disebut untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Kewajiban transaksi melalui BMKS akan berlaku sejak bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan