Kredit Foto: Azka Elfriza
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan dilakukan karena BEI masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa belum menentukan batas waktu penundaan maupun jadwal baru RUPSLB. BEI akan mempelajari ketentuan demutualisasi setelah POJK tersebut diterbitkan.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penundaan tersebut telah disampaikan Direksi BEI melalui pengumuman resmi kepada pemegang saham. Dalam pengumuman itu, RUPSLB ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi pengumuman Direksi BEI.
Agenda demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari yang sebelumnya berbasis keanggotaan menjadi struktur kepemilikan yang lebih luas. Dalam konteks BEI, tahapan tersebut membutuhkan penyesuaian terhadap struktur pemegang saham dan tata kelola perseroan.
Berdasarkan UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.
Baca Juga: OJK Sebut Demutualisasi Bakal Buka Akses Sumber Permodalan BEI
Baca Juga: Demutualisasi BEI Bakal Ditempuh Lewat Jalur Private Placement
Baca Juga: BEI Ungkap Investor Potensial Mulai Antre Masuk Demutualisasi Bursa
Namun, pelaksanaan demutualisasi tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut melalui POJK. Karena itu, BEI memilih menunda RUPSLB hingga regulasi tersebut diterbitkan dan dapat dipelajari sebagai dasar pelaksanaan agenda perseroan.
Belum adanya jadwal baru membuat RUPSLB BEI untuk agenda demutualisasi belum dapat dipastikan kapan akan kembali digelar. Bursa juga belum menyampaikan batas waktu penundaan dan masih menunggu perkembangan penerbitan POJK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: