- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
ADCP Lolos dari Gugatan PKPU PT Burda Contraco, Begini Detail Perkaranya
Oleh: Keterbukaan informasi
Kredit Foto: ADCP
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) berhasil lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Direktur Keuangan ADCP Achmad Wachid Abdullah mengatakan, permohonan PKPU diajukan Burda Contraco sehubungan dengan pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di proyek Adhi City Sentul serta jasa pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
Menurut Burda Contraco, ADCP masih memiliki utang atau kewajiban yang belum diselesaikan terkait pekerjaan tersebut.
"Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU (ADCP) masih mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan," kata Achmad dalam keterbukaan informasi perseroan, Kamis (3/9/2026).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan PKPU yang diajukan Burda Contraco. Selain itu, Burda Contraco selaku pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,312 juta.
ADCP menyatakan penolakan permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.
Baca Juga: Adhi Commuter Properti (ADCP) Hadapi Gugatan PKPU di Tengah Rugi Rp52,57 Miliar
Baca Juga: Danantara Kucurkan Dana ke Adhi Karya, Proyek LRT City Dibereskan Mulai September 2026
Baca Juga: BEI Suspensi 4 Saham Sekaligus, Ada BAIK hingga ADHI
"Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya," ujar Achmad.
Meski demikian, hingga keterbukaan informasi tersebut disampaikan, ADCP mengaku belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima salinan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hasil/proses PKPU dimaksud," kata Achmad.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Dian Ihsan