Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pigai Minta RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Rakyat: Fokus ke Koruptor dan Mafia

Pigai Minta RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Rakyat: Fokus ke Koruptor dan Mafia Kredit Foto: Twitter/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset difokuskan untuk menargetkan koruptor dan pelaku kejahatan berat. Ia mengingatkan aturan tersebut jangan sampai digunakan untuk merampas hak milik rakyat yang tidak terkait dengan tindak pidana.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam unggahannya di X, Kamis (3/9).

Pigai menyatakan kewenangan negara untuk merampas hak milik rakyat tanpa proses pengadilan hanya lazim ditemukan dalam praktik negara komunis atau negara kekuasaan. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) sehingga perampasan hak milik harus didasarkan pada undang-undang dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.

“Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.

Pigai juga meminta DPR mempertimbangkan dampak aturan tersebut terhadap masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai perlindungan terhadap hak milik warga harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Saat ini DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset yang ditargetkan dapat rampung pada Desember 2026. Perdebatan mengenai ruang lingkup aturan tersebut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam proses pembahasannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Akui Beda Pendapat dengan Megawati

Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan rezim civil forfeiture, sehingga penegak hukum dapat menyita aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan seperti narkoba, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan perampasan aset dapat diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana, tidak hanya korupsi.

Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya mencakup perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak hingga penipuan terorganisasi tanpa harus mensyaratkan adanya vonis pidana terlebih dahulu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy