RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta formula penetapan upah minimum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh perusahaan. Menurut Apindo, kondisi dan kemampuan finansial setiap perusahaan berbeda sehingga kebijakan pengupahan perlu memberikan ruang untuk menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan upah minimum sebaiknya berfungsi sebagai jaring pengaman atau safety net bagi pekerja. Sementara itu, pemberian upah di atas batas minimum dapat ditentukan melalui perundingan antara manajemen dan pekerja di tingkat perusahaan.
"Sebagian penetapan upah itu dilakukan di internal perusahaan. Kenapa? Karena perusahaan itu macam-macam, ada perusahaan yang bagus, ada perusahaan yang kurang bagus," ujar Bob saat berbincang dengan wartawan mengenai RUU Ketenagakerjaan, Kamis (3/4).
Bob menilai perusahaan yang memiliki kinerja dan kemampuan finansial lebih baik seharusnya diberi ruang untuk memberikan upah lebih tinggi kepada pekerjanya. Sebaliknya, perusahaan yang sedang menghadapi tekanan bisnis tidak semestinya dibebani ketentuan pengupahan yang sama.
"Kalau memang bagus ya, why not silakan upahnya lebih baik lagi, tapi kalau kurang bagus jangan dipaksain," imbuh Bob. Karena itu, menurutnya, mekanisme pengupahan perlu mempertimbangkan kondisi riil perusahaan tanpa menghilangkan perlindungan terhadap pekerja.
Bob mengusulkan skema pengupahan terdiri dari upah minimum sebagai jaring pengaman yang kemudian dilengkapi struktur dan skala upah. Struktur tersebut ditetapkan melalui mekanisme bipartit antara manajemen dan pekerja di masing-masing perusahaan.
"Proposal yang kita harapkan UMR itu safety net plus struktur skala upah di masing-masing perusahaan, artinya ditetapkan di bipartit perusahaan masing-masing," kata Bob. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membuat penetapan upah lebih sesuai dengan kemampuan dan kondisi setiap perusahaan.
Meski mendorong fleksibilitas, Bob mengatakan kebutuhan hidup layak (KHL) tetap dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan batas upah minimum. Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah KHL, pemerintah dapat menyiapkan program untuk mempercepat pencapaiannya.
Namun, jika upah minimum sudah berada di atas KHL, kenaikan upah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing antarwilayah. "Sepanjang upah minimum itu masih di bawah KHL ya itu bisa ada program bagaimana itu dipercepat," jelas Bob.
Bob menilai kesenjangan upah antarwilayah juga dapat memengaruhi pasar tenaga kerja. Ia mencontohkan Jawa Barat yang menghadapi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah justru mengalami kesulitan mencari tenaga kerja.
"Nah ini bagaimana harus kita sikapi ke depan, jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang," terangnya. Menurut Bob, persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan pengupahan ke depan.
Baca Juga: Bos APINDO Ungkap Tantangan Baru CMO: Marketing Harus Buktikan Omzet
Dalam menentukan kebijakan pengupahan, Bob juga meminta pemerintah melihat praktik negara-negara ASEAN. Ia mencontohkan Vietnam yang menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen pada Januari ketika inflasi sekitar 3,3 persen dan pertumbuhan ekonominya mencapai 8 persen.
"Kalau pakai rumus kita naiknya sudah 10 persen, tapi dia naiknya 7 persen," pungkas Bob. Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan daya saing ekonomi dalam merumuskan formula kenaikan upah minimum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy