Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan

WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan Kredit Foto: Kemehaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fee percepatan haji khusus dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ternyata disebut tidak berhenti pada angka USD905 ribu. Mantan staf Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, disebut mengumpulkan total USD1,2365 juta atau lebih dari Rp20 miliar ditambah Rp250 juta dalam perkara tersebut.

Angka USD905 ribu muncul dalam persidangan ketika Ridwan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Uang tersebut dikumpulkan dari 181 jemaah dengan nilai fee percepatan sebesar USD5.000 per jemaah pada 2023.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa kepada Ridwan dalam persidangan. "Iya," jawab Ridwan.

Namun, angka tersebut disebut hanya bagian dari keseluruhan fee yang berhasil dikumpulkan Ridwan. Dalam dakwaan yang diungkap dalam persidangan, KPK menyebut total uang yang dikumpulkan Ridwan mencapai USD1,2365 juta dan Rp250 juta.

Perbedaan angka itu membuat aliran uang dalam perkara ini menjadi semakin menarik untuk ditelusuri. Sebab, USD905 ribu merupakan jumlah yang disebut diserahkan kepada pihak lain, sementara terdapat bagian lain yang menurut dakwaan KPK masih terkait dengan penguasaan Ridwan.

Fee tersebut dikumpulkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji khusus. Ridwan menerangkan pihak travel yang mengumpulkan uang dari jemaah sebelum dana tersebut masuk dalam rangkaian pengumpulan fee.

KPK sebelumnya menjelaskan fee percepatan merupakan pungutan yang dikaitkan dengan keberangkatan jemaah haji khusus secara lebih cepat, termasuk bagi calon jemaah yang baru mendaftar dan tidak mengikuti nomor urut antrean. Untuk penyelenggaraan 2023, fee tersebut disebut mencapai USD5.000 per jemaah.

Dalam persidangan, jaksa kemudian membedah pembagian USD905 ribu tersebut. Jaksa menyebut ada angka USD271.500 yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tetapi Ridwan mengatakan aliran uang tersebut belum jelas.

Ridwan mengatakan dirinya tidak secara langsung menentukan seluruh pembagian uang tersebut. Menurut dia, ada "plotting-an" yang sudah diarahkan dan tugasnya hanya mengamplopkan uang untuk kemudian diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, pejabat Kemenag yang disebut dalam persidangan.

Baca Juga: ACC Perluas Bisnis, Danaku Sasar Pembiayaan Usaha hingga Haji

Jaksa kemudian menghitung tiga bagian masing-masing USD181 ribu atau total USD543 ribu. Jika ditambah USD271.500, jumlahnya menjadi USD814.500 sehingga jaksa mempertanyakan sisa USD90.500 yang belum masuk dalam hitungan tersebut.

Ridwan tidak langsung memberikan penjelasan mengenai sisa uang tersebut. Dia justru meminta jaksa melihat BAP berikutnya karena menurutnya terdapat bukti yang dapat menjelaskan persoalan pembagian fee tersebut.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut sendiri didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara tersebut. KPK menyebut perkara bermula dari perubahan komposisi kuota haji tambahan dan kemudian menemukan adanya aliran fee percepatan dari kuota haji khusus.

Angka USD905 ribu yang muncul dalam persidangan belum menggambarkan keseluruhan uang yang disebut terkumpul dalam skema fee percepatan. Selisih hingga total USD1,2365 juta plus Rp250 juta kini menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana perkara kuota haji, termasuk siapa saja yang akhirnya menerima dan menikmati uang tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama