Kabar Gembira PPPK Daerah! Mulai 2027 Gaji Ditanggung Pusat, Anggaran Tembus Rp 23 Triliun!
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah dari APBD ke APBN mulai 2027.
Kesepakatan tersebut masuk dalam postur RAPBN 2027 dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp23 triliun. Mayoritas PPPK yang pembiayaannya selama ini bersumber dari APBD merupakan guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pengalihan tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Said, pembiayaan melalui APBN juga memberikan kepastian terhadap kebutuhan gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan daerah.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelasnya.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: APBN 2027 Sediakan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Selain persoalan gaji PPPK, Banggar DPR dan pemerintah juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Salah satu skemanya adalah memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Kesepakatan anggaran 2027 tersebut kemudian disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 29 September 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: