Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sarwendah Sindir Ruben: Nafkah Anak Tidak Boleh Ditahan Hanya Karena Tak Ada Rincian Biaya

Sarwendah Sindir Ruben: Nafkah Anak Tidak Boleh Ditahan Hanya Karena Tak Ada Rincian Biaya Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata belum benar-benar berakhir meski keduanya telah resmi bercerai. Setelah persoalan hak asuh dan akses bertemu anak mencuat, kini giliran urusan nafkah yang berpotensi menyeret keduanya ke persoalan hukum baru.

Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, pihak Sarwendah menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait sejumlah kewajiban Ruben Onsu pasca-perceraian.

"Gak boleh hak anak itu tersandera karena persoalan orang tua. Tetap harus diberikan. Gak boleh anak itu tersandera haknya, nafkah, karena tidak ada rincian, nggak ada," katanya.

Baca Juga: Sarwendah Murka Dituduh Curi Duit Ruben Onsu, Nasib Penyebar Video di Ujung Tanduk

Menurut Jaenudin, alasan mengenai belum adanya rincian kebutuhan anak seharusnya tidak menjadi dasar untuk menghentikan pemberian nafkah. Terlebih, Ruben disebut merupakan ayah dari anak-anaknya sendiri dan sebelumnya telah mengetahui kebutuhan mereka.

"Ruben kan bukan orang lain, dia itu orang tua dari anak-anaknya. Sebelumnya kan bersama, dia sekolah mana tahu. Masa gak bisa ngitung? Iya, kan? Hitung aja dengan angkanya dia, 'Nih, gue bisa kasih segini', gitu lho. Bukan hanya gara-gara rincian gak ada, hak nafkah anak ditahan. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan?" ujar dia.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan masalah lain yang sebelumnya mencuat, yakni soal hak Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pihak Ruben disebut memiliki alasan tidak memberikan nafkah karena merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu atau berkumpul dengan anak.

Baca Juga: Ruben Onsu Bingung Mau Biayai Sekolah Anak, Guru Sudah Kooperatif, tapi Sarwendah...

Namun, Jaenudin menilai kedua persoalan tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan. Menurutnya, hak orang tua untuk bertemu anak dan kewajiban memberikan nafkah merupakan dua perkara berbeda.

"Ranahnya udah jelas. Tinggal buktikan, itu juga harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan misalnya, ya gak? Tinggal gugat wanprestasinya. Tapi hak anak itu jelas gak boleh ditahan. Tidak ada hubungannya dengan itu. Gak ada di perjanjian itu kalau misalnya Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan haknya, nggak ada" tegasnya.

Jaenudin pun kembali menekankan bahwa anak tidak seharusnya menjadi pihak yang ikut menanggung persoalan antara kedua orang tuanya. Menurutnya, hak anak untuk memperoleh nafkah tetap melekat dan tidak bergantung pada hubungan ataupun konflik orang tuanya.

"Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Kewajiban orang tua buat kasih itu nafkah. Jadi tidak ada alasan persoalan orang tua nafkah anak ditahan. Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah tidak dikeluarkan sampai kalau nggak salah 8 bulan. Itu kan nggak benar," ungkapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: