Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak memiliki kewajiban untuk turun langsung menjawab setiap tuduhan atau gugatan yang ditujukan kepadanya, dalam hal ini gugatan yang dilayangkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Komisaris Pelni Dede Budhyarto melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang menurutnya meminta pejabat negara menjawab persoalan hukum melalui pernyataan pribadi di ruang publik, dalam hal ini adalah Denny.
Baca Juga: PSI: Selama Pak Jokowi Tidak Menanggapi, Itu Artinya Tidak Penting
“Meminta pejabat tinggi negara turun sendiri menjawab setiap sayembara berhadiah & gugatan yg diajukan jauh di luar tenggat waktu itu bukan standar kepemimpinan, itu standar pengadilan gerombolan sakit hati di media sosial,” ujar Dede, dikutip Senin (14/9/2026).
Posisi Gibran sebagai wakil presiden menurutnya membuat penyelesaian persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui jalur kelembagaan.
Ia menilai negara sudah memiliki sejumlah institusi yang dapat menangani persoalan terkait pencalonan, dokumen pendidikan, maupun sengketa hukum.
“Negara punya mekanisme: Komisi Pemilihan Umum, Kemendikbud, pengadilan. Bukan akun X & hadiah miliaran,” tegasnya.
Dede juga merespons pernyataan yang meminta wapres memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkaitan dengan ijazahnya. Ia menilai hal tersebut berpotensi menjadikan pejabat negara harus terus-menerus memberikan jawaban pribadi terhadap setiap tuduhan.
“Kalau logika ‘kalau tidak berani bela diri, bagaimana bela negara’ diterapkan secara konsisten, maka setiap tuduhan yg sudah berkali-kali dijawab lewat lembaga resmi harus dijawab lagi secara pribadi. Itu bukan transparansi, itu pemerasan opini,” kata Dede.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Adapun Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mendorong gugatan itu direspons oleh Gibran. Menurutnya, politikus muda itu tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan atau pembelaan dari pihak lain ketika dirinya menjadi pihak yang dituding.
Baca Juga: Publik Akan Lihat Sendiri Fakta Janjinya Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Pakar: Orang Suka Lupa...
“Gibran perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan Denny Indrayana. Apapun konsekwensinya,” kata Dino.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: