- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka suara terkait pemberitaan mengenai proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait proses tersebut.
Danantara menyatakan pembahasan demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan proses uji tuntas (due diligence) juga masih dilakukan sehingga informasi yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi perseroan.
"Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” demikian pernyataan Tim Komunikasi Danantara yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (15/9/2026).
Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi salah satu dasar dalam proses demutualisasi BEI.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia,” tegasnya.
Danantara menambahkan, setiap perkembangan material terkait proses tersebut akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan mengenai struktur kepemilikan dan proses demutualisasi BEI masih menunggu hasil kajian internal, uji tuntas, serta terbitnya regulasi OJK.
Sebelumnya diberitakan Danantara yang direncanakan bakal memegang sekitar 40% saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi. Hal ini terungkap dalam dokumen Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 9 September 2026.
Mengutip isi dokumen tersebut, Senin (14/9/2026), proses demutualisasi BEI disebut akan menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mengakibatkan berubahnya beberapa ketentuan dalam anggaran dasar BEI.
Antara lain, meliputi penyesuaian modal ditempatkan dan disetor, ketentuan mengenai pemegang saham, pengalihan hak atas saham, penggunaan laba perseroan, hingga pembentukan dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan.
Adapun proses demutualisasi BEI akan dilakukan lewat aksi korporasi right issue, atau hak memesan efek terlebih dahulu. Nantinya, Danantara bakal jadi pemegang saham dengan porsi 40,12%, atau setara 69 lembar.
Kemudian, sebanyak 51,16% atau 88 lembar akan dimiliki oleh Anggota Bursa, sebanyak 2,32% atau 4 lembar dipegang oleh Non-Anggota Bursa, dan 6,40% atau 11 lembar merupakan Saham Treasuri.
Baca Juga: OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi
Baca Juga: OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Komposisi ini berubah dari sebelumnya, dimana sebanyak 87,38% atau 90 lembar dimiliki oleh Anggota Bursa. Sedangkan 1,94% atau 2 lembar lainnya dipegang oleh Non-Anggota Bursa, dan 10,68% atau 11 lembar merupakan Saham Treasuri.
Adapun harga nominal saham BEI dipatok sebesar Rp7,5 miliar per lembar, atau tetap sebelum maupun sesudah right issue.
Total pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak, terdiri dari satu PT Danantara Investment Management (DIM), 88 Perusahaan Sekuritas (PS) Anggota Bursa, dan 4 PS Non-Anggota Bursa setelah Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dicabut, yakni PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan