Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek tersebut dapat diterbitkan dan mulai berlaku pada September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, proses penyusunan regulasi berjalan lancar dan masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Ketentuan RPOJK terkait dengan pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek ini dalam tahapan finalisasi. Sejauh ini proses berjalan lancar dan sesuai target, semoga dapat resmi terbit dan berlaku di September 2026 ini,” kata Hasan kepada Warta Ekonomi, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, OJK menyebut RPOJK tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut rampung, regulasi akan dilanjutkan ke tahapan penomoran, penetapan, hingga pengundangan.
RPOJK tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi BEI untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi. Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan bursa akan berubah dari yang sebelumnya berbasis Anggota Bursa menjadi perusahaan yang dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
Dalam rancangan aturan tersebut, OJK juga mengatur ketentuan mengenai kepemilikan saham BEI. Setiap entitas nantinya dapat menjadi pemegang saham bursa dengan batas kepemilikan maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan BEI.
Setelah POJK diterbitkan, BEI perlu melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan proses demutualisasi. Salah satunya adalah mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan seiring dengan perubahan struktur kepemilikan bursa.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diisukan Kena Reshuffle, Ini Dampaknya ke IHSG
Baca Juga: OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Baca Juga: IHSG Rebound, Saham Big Banks Jadi Penopang di Tengah Pergantian Menkeu
Perubahan AD tersebut harus memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihadiri pemegang saham eksisting, yakni Anggota Bursa. Setelah persetujuan diperoleh, BEI dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-Anggota Bursa.
Sebelumnya, BEI juga menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026, karena masih menunggu penerbitan POJK Demutualisasi sebagai landasan hukum.
Hasan mengatakan penundaan tersebut dapat dipahami karena pelaksanaan RUPSLB harus mengacu pada regulasi yang menjadi dasar proses demutualisasi.
Dengan regulasi yang kini memasuki tahap finalisasi, OJK berharap POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek dapat terbit sesuai target pada September 2026. Aturan tersebut nantinya menjadi pijakan bagi BEI untuk melanjutkan berbagai persiapan menuju proses demutualisasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: