Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat pemberian insentif pajak kepada industri untuk menjaga daya saing investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik.
Dia melanjutkan bahwa pemberian insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang mendesak untuk menjaga daya saing industri. Dia mengatakan, besaran insentif dapat diberikan secara signifikan untuk membantu perusahaan menghadapi tekanan biaya.
"Ini intinya agar menciptakan kebijakan yang baik tanpa merugikan industri. Jadi harus berpikir menempatkan industri sebagai garda terdepan dalam menumbuhkan ekonomi," katanya.
Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Semarang memang telah memberikan insentif fiskal bagi para pengusaha. Besaran insentif diberikan secara bervariasi di setiap daerah, berkisar 30-75 persen di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Semarang sepanjang 2026.
Kebijakan berbeda terjadi di Kabupaten Bogor, di mana pemberian insentif sebesar 50 persen pada kuartal pertama 2026 terus berkurang secara gradual hingga 0 persen pada akhir tahun. Hal itu lantas memicu keberatan dari para pelaku usaha di kawasan tersebut. Meskipun demikian, Bupati Bogor Rudy Susmanto belakangan berjanji akan mengevaluasi kenaikan PAT di wilayahnya.
Trubus menilai bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus mengejar target penerimaan pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan industri dalam mempertahankan kegiatan usaha dan menyerap tenaga kerja. Apalagi, saat ini pemerintah masih belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri sebelum menaikkan beban pajak. Dia melanjutkan, kebijakan kenaikan tarif sebaiknya dilakukan ketika kondisi dunia usaha sudah lebih siap sehingga tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan produksi.
Trubus mengaku belum melihat urgensi pajak air tanah untuk dinaikkan di tengah kondisi ekonomi yang sedang sakit. Dia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan pajak secara serampangan tanpa memikirkan dampak jangka pendek dan panjang.
Menurutnya, tidak seharusnya pemerintah pusat dan daerah mengejar defisit APBN atau menambah PAD dengan meningkatkan pajak. Dia mengatakan, pemerintah perlu mencari cara yang lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan nasional atau daerah di samping meningkatkan pajak.
"Jangan apa-apa melalui pajak, nah PAT ini juga sama. Belum ada urgensi untuk dinaikkan juga, jadi harus bisa berpikir dengan menempatkan industri yang sudah berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi, warga dan masyarakat," katanya.
Dia menilai kebijakan perpajakan yang terlalu agresif dapat memberikan tekanan tambahan kepada industri yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perekonomian secara lebih luas. Dia meminta pemerintah melihat kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi dan masyarakat dalam menentukan kebijakan.
Trubus menegaskan, menjaga keberlangsungan industri juga perlu menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Semua ini akan saling terkait agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
"Karena kalau pertumbuhan ini tidak dijaga ya pasti akan rapuh, dan kalau ekonomi sudah tidak sehat itu kan mengobatinya susah," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah dan masyarakat akan merasakan kerugian apabila industri tidak bisa tumbuh akibat kebijakan yang keliru. Dia mengingatkan, tekanan pajak yang terlalu besar dapat meningkatkan risiko terhadap keberlangsungan perusahaan yang dampaknya berlanjut pada pengurangan kegiatan usaha hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Artinya ketika industri makin ditekan dan ditutup akses untuk perkembangan ya pasti rugi semua. Gimana ekonomi mau tumbuh kalau masyarakat nggak bisa konsumsi apa pun karena nggak ada daya beli," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Redaksi