- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Aspimtel Dorong Persaingan Usaha Tetap Terbuka di Tengah Sengketa Pemkab Badung-Bali Towerindo
Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menghormati proses hukum yang masih berjalan dalam sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI). Aspimtel berharap penyelesaian perkara tersebut tetap menjamin persaingan usaha yang sehat, kepastian investasi, serta kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku industri menara telekomunikasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko, Direktur Eksekutif Aspimtel Tagor H. Sihombing, dan Sekretaris Jenderal Aspimtel Indra Gunawan dalam wawancara bersama media di Gedung Telkomsel Smart Office (TSO), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sengketa tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI). Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.
Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.
Theodorus menilai kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan akses pasar dan kesempatan berusaha yang wajar.
Menurut dia, akses yang terbuka bagi pelaku usaha penting untuk menjaga iklim investasi, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang bergantung pada konektivitas digital, seperti UMKM, pariwisata, dan industri kreatif.
"Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kepastian untuk menutup pasar. Industri telekomunikasi menjadi penopang bagi banyak sektor ekonomi, sehingga pengaturan dengan jangka yang panjang harus tetap memberikan fleksibilitas agar investasi baru, teknologi baru, dan kebutuhan jaringan di masa depan dapat diakomodasi,” ujar Theodorus.
Ia mengatakan, Aspimtel berkepentingan memastikan penyelesaian perkara tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi yang sehat, terbuka, dan inklusif.
"Aspimtel menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fokus kami adalah memastikan bahwa penyelesaian suatu sengketa tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kompetisi, serta menciptakan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku industri," katanya.
Dia menilai industri menara telekomunikasi memiliki peran strategis dalam membangun konektivitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Karena membutuhkan investasi jangka panjang, industri tersebut memerlukan perencanaan yang matang, kepastian regulasi, serta akses pasar yang jelas.
"Untuk itu, Aspimtel meyakini bahwa ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi harus dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta kesempatan yang adil, proporsional, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha,” tegas Theodorus.
Menurut dia, semakin banyak pilihan penyedia infrastruktur menara dapat membuka ruang kompetisi yang lebih sehat. Persaingan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih berkualitas, efisien, dan inovatif bagi masyarakat.
Theodorus menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik, regulasi, dan dasar hukum masing-masing. Namun, Aspimtel berharap kebijakan maupun kerja sama penyediaan infrastruktur di berbagai daerah tetap mengedepankan transparansi, kepastian hukum, persaingan usaha yang sehat, dan kesempatan investasi yang adil.
Baca Juga: Menara Telekomunikasi Badung Terancam Dibongkar, Aspimtel Soroti Risiko ke Ekonomi Digital
Baca Juga: EMTK Jual 99,99% Saham Anak Usaha Telekomunikasi
Terkait aspek persaingan usaha, Aspimtel menyerahkan kewenangan penilaian dan penegakan hukum atas sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dia menegaskan posisinya bukan untuk menilai substansi putusan pengadilan.
"Asosiasi mendorong agar proses penyelesaian perkara tetap memperhatikan ruang kompetisi dan kesempatan berusaha yang sehat demi keberlanjutan industri infrastruktur telekomunikasi," tegas dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan