Dokter Tifa Sebut Unggahan Dian Sandi soal Ijazah Jokowi Hanya Repost Akun yang Kini Hilang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menegaskan bahwa dokumen yang menjadi objek penelitiannya adalah ijazah yang diunggah akun X milik Dian Sandi Utama pada 1 April 2025.
Artinya, Dokter Tifa tidak menjadikan ijazah fisik S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi sebagai bahan kajian, melainkan dokumen digital yang beredar di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Ia menunjukkan tangkapan layar unggahan tersebut dan menegaskan bahwa itulah objek yang menjadi bahan analisisnya selama ini.
“Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi, ya,” kata Tifa, dikutip Jumat (18/9).
Menurut Tifa, terdapat perbedaan mendasar antara ijazah asli dan dokumen digital yang tersebar di dunia maya. Perbedaan itulah yang menurutnya menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Ia menyebut persoalan tersebut sebagai error in objecto atau kekeliruan dalam menentukan objek yang dipersoalkan dalam perkara.
“Ada dua hal yang sangat penting, ya, yang termuat di dalam nota perlawanan kami, yaitu tentang error in objecto yang sangat jelas,” katanya.
Tifa kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang, melihat, maupun meneliti ijazah asli milik Jokowi secara langsung.
“Perhatikan baik-baik. Jadi yang protes, yang marah, itu adalah Pak Jokowi. Karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam. Padahal kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi itu, ya. Ijazah Jokowi kami sama sekali tidak pernah melihat,” kata dia.
Karena itu, ia mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya menilai atau memanipulasi dokumen asli milik mantan presiden tersebut.
Menurutnya, seluruh kajian yang dilakukan hanya berdasarkan materi digital yang sudah tersebar dan dapat diakses publik melalui internet.
Tifa juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, unggahan yang dibagikan Dian Sandi Utama bukanlah konten asli, melainkan unggahan ulang dari akun lain.
“Jadi dia ternyata melakukan re-upload terhadap postingan orang. Jadi bukan Dian Sandi yang ... datang ke rumah Pak Jokowi, lalu kemudian dia melihat ijazah apa benda ini, kemudian dia nyatatin di sini sebagai ijazah, enggak,” ungkapnya.
“Dia me-re-upload, dan kata dia di BAP, bahwa orang yang me-re-upload itu atau uploader yang pertama, itu sudah men-take down postingannya. Akunnya sudah dimatikan, coba,” sambungnya.
Baca Juga: Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa
Atas dasar itu, Tifa menegaskan kembali bahwa objek yang dikomentari dan dianalisisnya adalah konten digital yang beredar di ruang publik, bukan ijazah fisik yang dimiliki Jokowi.
Menurutnya, dokumen yang telah dipublikasikan di internet merupakan informasi yang dapat menjadi bahan komentar, diskusi, maupun kajian oleh masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: