Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karhutla Meluas, OJK Pantau Risiko Kredit Bank di Wilayah Terdampak

Karhutla Meluas, OJK Pantau Risiko Kredit Bank di Wilayah Terdampak Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencermati potensi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap sektor perbankan, terutama bank yang memiliki eksposur besar di wilayah dan sektor ekonomi terdampak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu dampak sosial dan ekonomi.

“Karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis berdampak luas pada ekosistem, sosial dan ekonomi,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Senin (31/9/2026).

Menurutnya, dampak tersebut antara lain berupa kerusakan hutan dan ekosistem, kerugian aset, serta penurunan aktivitas ekonomi. Sejumlah sektor juga berpotensi terdampak, mulai dari pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi hingga pendidikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian perbankan, khususnya bank yang memiliki portofolio pembiayaan di wilayah terdampak. Gangguan aktivitas ekonomi berpotensi memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Untuk mengantisipasi risiko, OJK dan perbankan secara rutin melakukan stress test guna mengukur kemampuan bank menghadapi berbagai skenario risiko. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini sekaligus menyiapkan strategi mitigasi.

“Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” jelas Dian.

Hasil stress test OJK dan perbankan menunjukkan permodalan industri perbankan saat ini masih memadai untuk menyerap potensi risiko yang berasal dari bencana alam.

Baca Juga: Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya

Baca Juga: OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik

Baca Juga: Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen

Meski demikian, OJK tetap memantau perkembangan karhutla, terutama pada bank dengan eksposur signifikan terhadap sektor dan wilayah terdampak. Perbankan juga didorong meningkatkan pemantauan terhadap debitur dan menerapkan manajemen risiko secara prudent.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya kemampuan debitur membayar kewajiban apabila aktivitas ekonomi di wilayah terdampak terganggu.

NPL Belum Bisa Diproyeksikan

Terkait potensi kenaikan non-performing loan (NPL), OJK belum menyampaikan estimasi khusus mengenai besaran kredit bermasalah yang dapat ditimbulkan oleh karhutla.

Untuk saat ini, pengawasan difokuskan pada bank dengan eksposur signifikan serta perkembangan dampak ekonomi di wilayah terdampak.

Di sisi lain, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pemantauan dan memastikan langkah kebijakan dapat diambil secara tepat waktu dan tepat sasaran

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan