Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya

BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai menjadi Rp1 per saham. Sebelumnya, batas harga minimum ditetapkan Rp50 per saham.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026 yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Kebijakan ini mengubah Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) di Bursa.

"Perubahan batasan harga terendah (minimum) efek yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp1," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Dengan penurunan batas minimum tersebut, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 kini memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah harga tersebut hingga batas minimum Rp1. Perubahan ini juga diikuti penyesuaian ketentuan auto rejection (AR).

Aturan Auto Rejection Saham

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, BEI menetapkan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp1.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15%.

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20% dan ARB 15%.

Khusus saham pada rentang Rp1-Rp10, batas pergerakan harga menggunakan nominal Rp1 untuk ARA maupun ARB. Ketentuan ini menjadi mekanisme pengendalian pergerakan harga untuk saham dengan nominal sangat rendah.

Baca Juga: Naik 192% dalam 6 Bulan, BEI Gembok Saham BIKE

Baca Juga: Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen

Baca Juga: BBNI Catat Laba Rp14,32 Triliun, Ada Potensi Penguatan Saham

Dinfra Juga Ikut Berubah

Penyesuaian batas harga minimum juga berlaku untuk unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau Dinfra.

Untuk DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.

Sedangkan untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.

Penurunan batas harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 memberikan ruang lebih besar bagi efek untuk membentuk harga berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

BEI sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam perdagangan.

Meski batas minimum diturunkan secara signifikan, BEI tetap menerapkan mekanisme auto rejection untuk membatasi pergerakan harga dalam satu sesi perdagangan.

Dengan perubahan tersebut, struktur perdagangan di BEI kini memungkinkan efek tertentu diperdagangkan hingga level Rp1, sekaligus menyesuaikan mekanisme auto rejection dengan rentang harga baru.

Ketentuan lengkap mengenai perubahan batas harga minimum dan Auto Rejection dapat dilihat dalam peraturan BEI pada menu Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan