Resmi! Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah menyelesaikan kewajiban utang obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam pertemuan itu, Suahasil melaporkan perkembangan ekonomi terkini, termasuk kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia.
"Dan yang saya laporkan adalah, dengan pengelolaan APBN atau pengelolaan ekonomi yang baik sampai dengan saat ini, dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan (pemerintah sebagai wakil pemerintah) dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil.
Menurut dia, utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis keuangan yang terjadi pada 1997–1998. Pada masa itu, pemerintah menerbitkan obligasi sebagai bagian dari upaya penanganan krisis dan kewajiban tersebut kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah.
Suahasil menjelaskan, nilai obligasi yang diterbitkan dalam konteks kewajiban tersebut mencapai Rp218,3 triliun. Utang itu secara berkala dibayarkan pemerintah melalui APBN kepada Bank Indonesia.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Ia menerangkan, surplus BI yang sesuai ketentuan disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
"Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," tegas Suahasil.
Baca Juga: Suahasil Sebut Utang BLBI dan Warisan Krisis 1997–1998 Sudah Dilunaskan
Ia menilai penyelesaian tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan pengelolaan ekonomi nasional. Pemerintah, lanjutnya, telah menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.
"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997–1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya.
Meski demikian, Suahasil menekankan bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
Pemerintah, kata dia, akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada negara. Dengan demikian, penyelesaian utang pemerintah kepada BI tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses penagihan hak negara terkait BLBI.
Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia dan kebijakan makroekonomi nasional. Ia menilai pengalaman penanganan krisis 1997–1998 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan pengelolaan keuangan negara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: